Indonesia Raih Universal Health Coverage, Akses Layanan Kesehatan Terus Diperkuat

Momentum World UHC Day mampu membuka akses kesehatan yang semakin mudah bagi seluruh masyarakat-foto :bpjs kesehatan-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO –Keberhasilan Indonesia meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) dinilai bukan semata-mata hasil dari tingginya cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), melainkan juga kemampuan negara menjamin akses layanan kesehatan yang mudah, berkelanjutan, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Pratikno, menegaskan bahwa JKN merupakan proyek sosial besar negara untuk mewujudkan akses layanan kesehatan yang adil dan merata di seluruh Indonesia.

Dengan tingkat kepesertaan yang telah melampaui 98 persen, tantangan pengelolaan sistem jaminan kesehatan nasional kini semakin kompleks.

"Inflasi alat kesehatan serta meningkatnya prevalensi penyakit berbiaya katastropik masih menjadi beban terbesar dalam pembiayaan JKN. Karena itu, pentingnya efisiensi dalam penyelenggaraan JKN tanpa menurunkan kualitas layanan di fasilitas kesehatan," ujar Pratikno.

BACA JUGA:Integrasi e-PLKK BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Resmi Go Live Nasional

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar, menilai capaian UHC Indonesia sebagai investasi strategis bagi masa depan bangsa. Menurutnya, kesehatan masyarakat menjadi fondasi utama dalam membangun sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.

Pemerintah, kata Muhaimin, memandang kesehatan tidak hanya sebagai kebutuhan dasar, tetapi juga sebagai pilar penting dalam menciptakan negara yang kuat, produktif, dan sejahtera.

Dari sisi regulasi, mantan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang BPJS, Ahmad Nizar Shihab, menekankan bahwa esensi Universal Health Coverage adalah memastikan masyarakat memperoleh layanan kesehatan tanpa risiko jatuh miskin akibat biaya pengobatan.

"Ketika Undang-Undang BPJS dirancang, para penysusun menginginkan BPJS menjadi salah satu lembaga yang kuat dalam ekosistem kesehatan nasional, namun bukan yang utama. Dengan melibatkan delapan kementerian, semuanya percaya bahwa sistem yang akan dijalankan ini, bisa memiliki masa depan kesehatan yang jauh lebih baik," kata Nizar.

Nizar menjelaskan, Undang-Undang BPJS menempatkan BPJS Kesehatan langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian teknis. Penempatan tersebut bertujuan menjaga independensi, stabilitas, serta memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional.

Menurutnya, nilai utama yang menjadi fondasi jaminan sosial di Indonesia adalah semangat gotong royong, di mana masyarakat yang mampu membantu yang kurang mampu, dan negara hadir menanggung iuran bagi kelompok rentan.

"Pencapaian UHC ini sejatinya merupakan pengejawantahan nilai paling mendasar bangsa Indonesia, yaitu gotong royong. Yang mampu membantu yang tidak mampu, negara juga hadir membayar iuran mereka yang paling rentan. Dengan begitu, kita membentuk budaya baru, tidak ada orang Indonesia yang dibiarkan menderita karena sakit,” ujarnya.

Pada momentum World UHC Day, Nizar optimistis sistem jaminan kesehatan nasional Indonesia akan terus memperluas akses layanan kesehatan hingga ke pelosok daerah. Ia berharap predikat UHC dapat menjadi pemicu bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat sarana, prasarana, serta kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan