Soroti Ketimpangan Program BPJS Goto, GARDA: Seharusnya Perlindungan Bagi Semua Mitra
Menyoroti ketimpangan sistemik program baru BPJS Goto, GARDA menilai perlindungan tersebut seharusnya untuk seluruh mitra. -Foto: Telkomsel-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Asosiasi Pengemudi Ojek Online GARDA Indonesia menanggapi program bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang diluncurkan GoTo.
Tanggapan tersebut menyoroi kebijakan GoTo yang menetapkan penanggungan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan hanya bagi “mitra pengemudi terbaik”.
Garda menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan peraturan yang berlaku saat ini.
Ketidaksesuaian tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan beserta turunannya dalam Keputusan Menteri Perhubungan KP 1001 Tahun 2022.
Ketua Umum GARDA Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menegaskan regulasi sebenarnya telah mengatur mekanisme potongan penghasilan pengemudi.
Regulasi tersebut mengatur potongan sebesar 5% oleh perusahaan aplikator yang diperuntukkan bagi pembiayaan asuransi.
Ketentuan mengenai potongan ini tidak membedakan status pengemudi, baik yang masuk dalam kategori Mitra Juara maupun reguler.
"Ketentuan hukum menegaskan seluruh mitra pengemudi, tanpa terkecuali, sudah dipotong 5% dari penghasilannya oleh perusahaan aplikator untuk kebutuhan asuransi," ujar Igun, dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (12/12).
Igun menilai langkah selektif yang diambil GoTo justru berpotensi menciptakan ketidakadilan sistemik.
Hal ini mengingat seluruh mitra pengemudi, baik yang berprestasi maupun reguler, sama-sama memberikan bagi hasil kepada perusahaan aplikator.
Kebijakan tersebut dianggap tidak sejalan dengan prinsip perlindungan menyeluruh yang telah diamanatkan dalam regulasi pemerintah.
"Maka GoTo seharusnya bertanggung jawab atas perlindungan seluruh mitra, bukan hanya mereka yang diberi label ‘terbaik’," ujarnya.
Selain mengkritisi aplikator, GARDA juga mempertanyakan peran dan ketegasan pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan.
Igun menilai pemerintah yang tidak pernah melakukan tidak tegas atas pelanggaran sistem bagi hasil yang terbukti melebihi 20% dan dibiarkan berlarut-larut.