Pjs Kades Baru Sepakati Bayar Gaji Perangkat Lama Pungguk Pedaro Kamis Ini

Mediasi: Inilah media mengenai pembayaran gaji perangkat lama desa Pungguk Pedaro.-(carles/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Polemik terkait tunggakan gaji perangkat desa lama di Desa Pungguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, akhirnya menemukan solusi.
Setelah dilakukan koordinasi antara perangkat lama dengan Pejabat (Pjs) Kades baru, Yulya Wijayanti, S.P., kesepakatan pembayaran berhasil dicapai dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan disaksikan BPD serta camat Bingin Kuning.
Ketua BPD Pungguk Pedaro, Riskan Oktoni, mengungkapkan bahwa gaji BPD sendiri sudah dibayarkan penuh dari Januari hingga Juni 2025.
Namun, berbeda dengan perangkat desa lama yang hingga kini belum menerima hak mereka untuk periode Januari hingga Maret 2025.
Baca Juga: Pendamping Desa Imbau Desa Segera Usulkan Pencairan Dana Desa dan ADD
"Kalau yang dituntut memang empat bulan, namun yang sanggup dibayarkan oleh Kades baru hanya tiga bulan. Itu hasil kesepakatan," jelas Riskan.
Menurutnya, pembayaran gaji perangkat lama dijadwalkan akan dilakukan pada Kamis (18/9) pukul 10.00 WIB.
Kesepakatan ini diharapkan bisa mengakhiri ketegangan yang sempat terjadi antara perangkat desa lama dengan pemerintah desa yang baru.
"Untuk pembayaran gaji perangkat sudah ada kesepakatan, semoga saja dapat dibayarkan tepat waktu sesuai dengan kesepakatan," tambah Riskan.
Keterlambatan pembayaran gaji ini sebelumnya sempat menimbulkan keresahan di kalangan perangkat desa lama, yang merasa haknya terabaikan.
Dengan adanya kesepakatan yang difasilitasi Dinas PMD, mereka berharap Pjs Kades baru dapat menepati janji agar masalah ini tidak berlanjut ke ranah hukum.
"Jika pembayaran benar terealisasi sesuai jadwal, maka polemik yang sempat berlarut-larut tersebut akan segera berakhir," pungkasnya.