Pendamping Desa Imbau Desa Segera Usulkan Pencairan Dana Desa dan ADD

Pendamping Kecamatan Lebong Tengah, Sudirjo.-(carles/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Proses pengajuan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II tahun anggaran 2025 kini sudah bisa dilakukan oleh masing-masing desa di Kabupaten Lebong.
Hal ini disampaikan Pendamping Desa Kecamatan Lebong Tengah, Sudirjo, saat diwawancarai pada Senin (15/9).
Menurut Sudirjo, seluruh desa diminta segera menyiapkan dan menyampaikan usulan pencairan.
Pasalnya, saat ini sudah memasuki bulan September, di mana secara jadwal seharusnya proses pengajuan tahap II dapat segera dilakukan.
"Seluruh desa di daerah ini harus segera menyampaikan usulan pencairan ADD/DD tahap II. Karena sekarang sudah bulan September, waktunya sudah sesuai," ungkapnya.
Baca Juga: Keuangan Lebong Terancam, Realisasi DBH dari Bengkulu Minim
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa persyaratan pengajuan DD dan ADD biasanya akan berbeda di tiap tahap.
Pada tahap terakhir, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kerap menjadi syarat tambahan.
"Kalau sebelumnya, PBB juga menjadi syarat dalam pengajuan DD dan ADD, kami belum tahu. Namun biasanya pada tahap terakhir PBB memang menjadi salah satu syarat pengajuan," terang Sudirjo.
Meski proses pencairan sudah dibuka, hingga kini sejumlah desa disebut masih belum siap mengajukan pencairan tahap II.
Kondisi ini membuat proses penyaluran dana belum bisa berjalan lancar.
"Karena desa belum siap dalam pengajuan tahap II, maka sampai sekarang belum ada yang melakukan pengajuan tahap II tahun anggaran 2025 ini," tambahnya.