Akademisi Soroti Upaya Pencegahan Kematian Petugas KPPS di Pemilu 2024

Kapuslatlitbang Setjen KPU Wahyu Yudi Wijayanti.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hajatan Pemilu 2024 tinggal hitungan hari, persiapan pemerintah pun telah matang. Berikut juga anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pun sudah dilantik serentak. 

Merujuk Pemilu 2019 silam ratusan petugas KPPS meninggal dunia akibat kelelahan. Persentasenya adalah 722 meninggal dunia dan 798 mengalami sakit. 

Ketua Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia (PDEI) Wishnu Pramudito mengatakan sangat penting memperbaiki regulasi. 

Termasuk penanganan emergensi saat penyelenggaraan Pemilu 2024 perlu dipersiapkan dengan baik, sehingga kejadian jatuhnya korban pada Pemilu 2019 bisa diantisipasi lebih baik. 

“Kenapa bisa mengalami kematian? Penyebabnya apa? Kita menduga karena burn-out. Ibaratnya kalau mesin kita paksa dengan kemampuan maksimal, karena kepanasan, ya akhirnya berhenti,” kata Wishnu Webinar Trensehat Monthly Talk yang diselenggarakan pada Sabtu (27/1). 

Baca Juga: KPK Akui Sempat Mencari-cari Bupati Sidoarjo Saat Gelar OTT yang Tersangkakan Pejabat BPPD

Wishnu pun menyarankan agar dilakukan pengaturan kerja petugas KPPS, dengan cara pergantian kerja. 

Selain itu, perlu juga pelatihan Basic Life Support (BLS) yang bisa menangani kejadian tak terduga di lokasi. 

“Dilakukan untuk menangani henti jantung dan henti napas oleh orang awam terlatih, tanpa menggunakan obat atau peralatan medis khusus,” ujar Wishnu. 

Kapuslatlitbang Setjen KPU Wahyu Yudi Wijayanti mengaku sudah melakukan berbagai persiapan agar peristiwa serupa tak terjadi pada Pemilu 2024, di antaranya menerapkan kebijakan bimbingan teknis (bimtek) serentak. 

“Terobosan yang dilakukan adalah mengundang seluruh anggota KPPS untuk ikut bimtek, karena dulu hanya mengundang satu ketua dan satu anggota KPPS saja. Dengan ikut serta seluruh anggota, diharapkan memiliki standarisasi pemahaman yang sama dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024,” jelas Wahyu Yudi Wijayanti.

Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Mahesa Paranadipa menyoroti jaminan keselamatan dan kesehatan yang diberikan kepada petugas KPPS. 

Menurut Mahesa, meski ada persyaratan surat keterangan sehat bagi petugas KPPS, namun tidak dilengkapi dengan surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas). Tetapi saat mendaftar KPPS tidak adanya syarat kepesertaan BPJS. 

“Penyakit penyerta seperti hipertensi, diabetes mellitus, ginjal, tuberkulosis, stroke, kanker, penyakit jantung, ginjal, hati, paru, dan penyakit imun, memang penyakit yang berisiko cukup tinggi kalau dipaksakan dengan beban kerja yang berat,” kata Mahesa. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan