Cetak SPPT dan DHKP PBBP2 2025, Target PAD Capai Rp 3,1 Miliar

TUNTAS: Kabid Pendapatan BKD Lebong menunjukkan SPPT PBBP2 yang sudah selesai dicetak.-(amri/rl)-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong resmi menyelesaikan proses pencetakan Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) serta Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2) Tahun 2025.
Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos., mengungkapkan bahwa dokumen DHKP dan SPPT tersebut saat ini tinggal melalui proses penjilidan sebelum segera didistribusikan ke seluruh desa dan kelurahan yang ada di 12 kecamatan se-Kabupaten Lebong.
“Untuk saat ini tinggal proses jilid, dan dalam waktu dekat akan segera kita distribusikan ke seluruh wilayah,” ujar Monginsidi, Rabu (24/7/2025).
Pada tahun 2025 ini, jumlah objek pajak PBBP2 di Kabupaten Lebong tercatat sebanyak 32.509 wajib pajak, baik atas nama perorangan maupun badan usaha. Pemerintah daerah pun memasang target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBBP2 sebesar Rp 3.145.423.061.
Baca Juga: 9.411 KPM Terima Beras Bantuan Pangan dari CBP, Total 188 Ton
Distribusi dokumen SPPT dan DHKP PBBP2 2025 direncanakan dilakukan melalui kantor kecamatan, dengan mengundang seluruh kepala desa dan lurah.
Diharapkan, setelah dokumen tersebut diterima, pihak kecamatan, desa, dan kelurahan dapat segera mengoordinasikan penagihan kepada para wajib pajak.
“PBBP2 adalah salah satu penyumbang PAD terbesar bagi Kabupaten Lebong. Kami harap kades dan lurah dapat menjadi ujung tombak dalam penagihan di wilayahnya masing-masing,” tambah Monginsidi.
BKD Lebong juga memastikan bahwa pembayaran PBBP2 2025 kini dapat dilakukan secara lebih mudah.
Masyarakat dapat membayar langsung melalui teller Bank Bengkulu, menggunakan ATM, mobile banking, maupun di gerai retail modern yang telah bekerja sama dengan Bank Bengkulu.
Selain itu, pembayaran kolektif melalui pemerintah desa/kelurahan juga tetap tersedia sebagai opsi.
“Kami berikan berbagai pilihan agar masyarakat bisa membayar pajak dengan lebih fleksibel,” jelasnya.
Monginsidi menegaskan bahwa seluruh wajib pajak diberikan tenggat waktu hingga 31 Oktober 2025 untuk melunasi kewajiban mereka.
Jika melewati batas waktu tersebut, akan dikenakan denda administrasi sebesar 1 persen per bulan dari nilai ketetapan pajak.