DD Bukan Milik Kades, Transparansi Wajib Dijaga

Dana Desa.-Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang digelontorkan pemerintah pusat maupun daerah merupakan dana untuk kemajuan desa, bukan milik pribadi kepala desa.
Hal itu ditegaskan Kapolsek Lebong Tengah, Ipda Erwin Sinaga, yang mengingatkan seluruh kepala desa di wilayah hukumnya agar mengelola anggaran sesuai peruntukan serta transparan kepada masyarakat.
"Terutama kepala desa harus ada bukti. Kalau mau jujur membangun desa, wajib memajang RAB atau baliho APBDes sebagai bentuk transparansi, baik dengan warga maupun instansi terkait. Letakkan di kantor balai desa agar semua masyarakat tahu peruntukan DD dan ADD," tegas Erwin Sinaga.
Erwin menekankan bahwa publikasi APBDes bukan sekadar formalitas, tetapi kewajiban. Dana Desa adalah hak masyarakat, bukan hak kepala desa atau perangkatnya.
Baca Juga: Waspada! Penipuan Mengatasnamakan Kasi Pidsus Kejari Lebong
Ia mengingatkan, kepala desa dan perangkat sudah digaji untuk bekerja, bukan untuk menyalahgunakan anggaran yang dipercayakan kepada mereka.
"DD dan ADD itu bukan milik kades. Jangan sampai ada penyalahgunaan. Transparansi itu penting," ujarnya.
Lebih lanjut, Erwin mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif mengawasi jalannya pemerintahan desa.
Jika menemukan indikasi tidak transparan, warga berhak mempertanyakan penggunaannya secara positif demi kemajuan bersama.
"Apabila kepala desa tidak mau transparan, maka wajib bagi masyarakat menegurnya. Teguran harus dilakukan dengan cara yang baik, demi membangun desa kita," pungkasnya.