6 Rekomendasi PB PGRI soal Alih Status PPPK ke PNS, Guru & Tendik Bersukacita

Enam rekomendasi PB PGRI soal alih status PPPK ke PNS, guru dan tendik bersukacita. Ilustrasi.-foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) memberikan rekomendasi terkait peralihan status ASN PPPK guru dan tenaga kependidikan menjadi PNS. Rekomendasi juga menyangkut perlindungan hukum bagi guru dan tenaga kependidikan honorer.
Ketum PB PGRI Prof. Unifah Rosyidi menyampaikan, sistem rekrutmen ASN PPPK saat ini masih menyisakan banyak ketimpangan, terutama terkait kesetaraan hak dan perlindungan hukum.
Banyak guru yang sudah puluhan tahun mengabdi tetap saja tidak diangkat sebagai PNS, bahkan tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas.
"Ini bukan hanya soal status, tetapi juga soal keadilan, penghargaan atas pengabdian, dan perlindungan martabat guru,” tegas Prof. Unifah saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI 14 Juli 2025.
Menyikapi masalah tersebut, Prof. Unifah mengungkapkan PB PGRI memberikan 6 rekomendasi sebagaimana berikut:
1. Peralihan status PPPK menjadi PNS secara bertahap dan bertanggung jawab, terutama bagi guru dan tendik yang telah mengabdi lebih dari lima tahun secara berkelanjutan.
2. Penguatan perlindungan hukum bagi guru dan tendik termasuk penyusunan regulasi khusus untuk mencegah intimidasi, pemecatan sepihak, dan diskriminasi terhadap guru honorer.
3. Revisi terhadap UU ASn agar ada mekanisme afirmasi yang memungkinkan pengangkatan langsung guru dan tendik honorer yang telah lama mengabdi menjadi ASN PNS tanpa harus mengulang proses dari awal.
4. Kenaikan standar gaji dan tunjangan bagi ASN PPPK agar setara dengan ASN PNS dalam hal kesejahteraan dan fasilitas.
5. Pembangunan sistem data terpadu antara Kemendikdasmen, BKN, dan Kemendagri untuk memastikan tidak ada guru honorer yang tercecer dari proses pengangkatan.
6. Penghentian rekrutmen honorer baru dan menggantinya dengan rekrutmen berbasis formasi ASN tetap dan PPPK yang bermartabat.
"Rekomendasi ini merupakan hasil aspirasi dari seluruh pengurus PGRI tingkat provinsi, kabupaten/kota di Indonesia yang telah menggelar diskusi dan konsultasi mendalam dengan para guru di lapangan," pungkas Prof. Unifah. (jp)