Hingga Juli, Input Data Kegiatan OPD Tahun 2025 dalam SIRUP Masih Minim

Kepala BPBJ Setkab Lebong Eldi Satria, ST.-(amri/rl)-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hingga Awal Juli, input data kegiatan OPD tahun 2025 dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP)masih sangat minim. Tercatat di Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setkab Lebong baru ada 9 

OPD. Itu pun belum ada satu OPD pun yang selesai seratus persen, artinya masih ada kegiatan yang belum terinput dalam sistem. 

Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setkab Lebong Eldi Satria, ST, menjelaskan,  total kegiatan dari 9 OPD yang sudah terinput dalam SIRUP yaitu sebanyak 92 kegiatan.

Adapun 9 OPD tersebut adalah Dinas Kesehatan, Dinas PUPR-Hub, Badan Kesbangpol, DLH, Dinas Dikbud, Disperindag UKM, Dispertan dan terbaru adalah Kecamatan Amen.

BACA JUGA:32.509 Objek PBBP2 Tahun 2025, Target PAD Capai Rp 3,1 Miliar

Kemudian kegiatan yang baru mengerjakan 5 paket dengan nilai kurang lebih Rp 9,5 miliar dan kegiatan penunjukan langsung ada 8 paket dengan nilai kurang lebih Rp 500 juta.

"Untuk kegiatan yang melalui lelang batu satu kegiatan yaitu perencanaan dengan nilai kurang lebih Rp238 juta, " kata Eldi.

Lanjut Eldi, mengatakan, dirinya tak menampik jika proses input SIRUP tahun anggaran 2025 sedikit lebih lambat dari tahun sebelumnya. Lambannya proses input Rencana Umum pengadaan (RUP) pada SIRUP 

tahun anggara 2025 ini diakibatkan oleh adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Sehingga sejauh ini OPD belum mendapatkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang menjadi dasar dalam proses input kegiatan mereka. Sebenarnya setiap tahun tertanggal 31 Maret semua kegiatan yang ada di OPD harus selesai diinput. 

"Tetapi ketelambatan penginputan SIRUP ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Lebong saja namun hampir semua pemerintah provinsi, kota, kabupaten di Indonesia karena permasalahanya sama," ungkapnya.

Sementara itu, sejauh ini pihaknya baru menerima pelimpahan 4 paket kegiatan, semuanya dari Dinas PUPR-Hub dengan nilai kurang lebih Rp 7,7 Miliar. OPD lainnya belum ada yang melakukan proses pelimpahan karena masih berupaya melakukan input kegiatan ke SIRUP.

Pihaknya mengimbau agar setiap OPD yang sudah mendapatkan kepastian agar bisa segera melakukan proses input SIRUP.

"Kami tetap mengimbau agar OPD yang sudah menerima DPA agar bisa segera melakukan proses input SIRUP dan menuntaskannya, " singkat Eldi. 

Diketahui diumumkanya RUP merupakan bentuk keterbukaan infomasi publik yang wajib dilakukan oleh setiap OPD. Kewajiban OPD menampilkan RUP melalui SIRUP diatur dalam Perturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa pemerintah nomor 12 tahun 2011 dan juga diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan tata caranya diatur dalam perpres 54/2010 dan perubahan kedaua perpres nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan