15 KPM Desa Talang Bunut Terima BLT DD Tahap Pertama 2025

Simbolis: Pemdes Talang Bunut saat menyerahkan BLT DD secara simbolis kepada KPM yang menerima bantuan.-(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Desa Talang Bunut, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap pertama tahun anggaran 2025 kepada 15 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran berlangsung di Balai Desa Talang Bunut, Jumat (tanggal sesuai pelaksanaan), dan disalurkan untuk periode Januari, Februari, dan Maret 2025.

Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp900 ribu untuk tiga bulan.

Kegiatan penyaluran ini turut dihadiri perwakilan Camat Amen, perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pendamping desa, pendamping lokal desa, serta masyarakat penerima manfaat.

Baca Juga: BLT DD Januari-Maret Cair, Mei dan Juni Segera Menyusul

Kepala Desa Talang Bunut, Sukran Aziz, menyampaikan bahwa penyaluran BLT DD triwulan pertama telah selesai dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Alhamdulillah, BLT triwulan pertama selama tiga bulan telah kami salurkan kepada 15 KPM. Dana ini bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2025,” ujarnya.

Sukran menjelaskan, penyaluran BLT untuk triwulan kedua—yaitu April, Mei, dan Juni 2025—akan dilakukan setelah laporan tahap pertama disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Curup.

“Kami rencanakan penyaluran BLT tahap kedua pada akhir Juni atau awal Juli, setelah laporan triwulan pertama kami sampaikan ke KPPN,” tambahnya.

Sukran juga mengungkapkan bahwa dana untuk tahap kedua sudah tersedia di rekening desa. Namun, sesuai aturan, BLT DD hanya bisa disalurkan per triwulan, bukan sekaligus untuk enam bulan.

“Semula kami ingin menyalurkan langsung enam bulan, mengingat ini sudah bulan Juni. Tapi regulasinya mengatur penyaluran per triwulan,” jelasnya.

Ia berharap bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Desa ini bisa dimanfaatkan dengan bijak oleh para penerima.

Diketahui, 15 KPM yang terdata tahun ini merupakan warga dengan kategori kemiskinan ekstrem, lanjut usia, atau menderita penyakit kronis.

Proses pendataan dilakukan melalui verifikasi lapangan oleh tim desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pendamping desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan