Honorer TMS, R2/R3 hingga Non-database Bertemu Pejabat BKN, Ini Hasilnya

Perwakilan R2 dan R3, honorer berstatus TMS serta honorer non-database beraudensi dengan BKN. -Foto dok AP3KI-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Honorer TMS (tidak memenuhi syarat), R2/R3 hingga non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya menemukan jawaban bagaimana nasib mereka ke depan. Ini setelah perwakilan dari masing-masing honorer sowan ke kantor BKN.

"Alhamdulillah kemarin (3/6), perwakilan R2 dan R3, honorer berstatus TMS serta honorer non-database beraudensi dengan BKN," kata Ketua umum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih kepada JPNN, Rabu (4/6).

Dalam pertemuan kemarin honorernya didampingi Yachya, tenaga ahli (TA) Mardani Ali Sera, anggota Komisi 2 DPR RI.

Nur menceritakan, dalam pertemuan tersebut perwakilan honorer diterima tim humas, unit teknis, direktorat PPSI, direktorat pengadaan dan kepangkatan.

Dalam pertemuan itu disampaikan sejumlah permasalahan antara lain harapan honorer R2 dan R3 agar segera mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan diproses menjadi PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Honorer penjaga pintu air seluruh Indonesia yang berstatus TMS meminta kejelasan nasib mereka karena khawatir saat adanya perekrutan PPPK tidak bisa diikutsertakan.

Sementara, honorer non-database BKN yang sudah ikut seleksi PPPK tahap 2 berharap setelah pengumuman mereka memiliki kejelasan ikut masuk di PPPK paruh waktu atau tidak.

Merespons hal tersebut, jawaban BKN menurut Nur Baitih cukup jelas. Berikut poin-poin penting penjelasan BKN:

1. Pada prinsipnya penataan honorer itu sifatnya memverifikasi dan memvalidasi data tenaga honorer yang ada di seluruh Indonesia.

2. Saat ini pemerintah fokus kepada honorer yang sudah masuk di database BKN.

3. Terkait DRH yang honorer minta, saat ini juklis dan mekanismenya masih dalam proses pembahasan. Proses itu pastinya akan menunggu waktu seleksi PPPK tahap 2 dan optimalisasi selesai.

4. Dalam pengisian DRH juga diperlukan adanya usulan dari daerah. Jika daerah sudah mengusulkan baru honorer bisa mengisi DRH.

Dasar hukumnya ada di KepmenPAN-RB 16 Tahun 2024, diktum kedua puluh delapan dan diktum kedua puluh sembilan huruf a dan b. Intinya formasi/ kebutuhan PPPK paruh waktu diusulkan pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Selanjutnya, usulan PPK ini ditetapkan formasinya oleh menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (menpan-rb).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan