Syarat dan Cara Daftar Maxim Driver via Online, Mudah Banget!

Syarat dan Cara Daftar Maxim Driver -Tangkapan layar-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Bagi pengguna ojek online, pasti sudah tidak asing dengan Maxim.
Maxim merupakan perusahaan transportasi online asal Rusia yang identik dengan warna kuning.
Maxim pertama kali masuk ke Indonesia pada 2018 dan masih cukup eksis sampai sekarang.
Sama seperti layanan transportasi online lainnya di Indonesia, Maxim membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi driver motor maupun mobil dengan persyaratan tertentu.
BACA JUGA: 3 Cara Membuat Katalog Produk Digital yang Mudah Diakses
Jika tertarik, berikut cara daftar Maxim secara online beserta syarat-syaratnya yang wajib diketahui.
Sebelum mengetahui cara daftar Maxim, ketahui dulu beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Berikut syarat daftar Maxim:
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
SIM A atau SIM C sesuai pilihan pekerjaan yang dipilih.
STNK atau surat kepemilikan kendaraan yang sah.
Foto sepeda motor atau mobil yang akan didaftarkan.
Foto diri.
Smartphone untuk mengunduh aplikasi Maxim khusus driver.
Alamat email aktif.
Nomor telepon aktif.
Setelah melengkapi syarat-syaratnya, berikut cara daftar Maxim driver secara online:
- Buka laman resmi id.taximaxim.com di browser HP/laptop/PC.
- Di sana tersedia semua informasi tentang layanan Maxim, termasuk cara daftar Maxim.