Targetkan 93 Desa Miliki Peta Digital
Kepala Dinas PMD Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si.-(rian/rl)-
LEBONG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong menargetkan, tahun 2024 ini bisa menuntaskan penetapan batas wilayah desa di Kabupaten Lebong. Bahkan 93 desa di Lebong ditarget memiliki peta manual hingga peta digital.
Dalam mewujudkan hal tersebut Dinas PMD akan menjalin kerjasama dengan Topdam II Sriwijaya dalam melaksanakan survei batas wilayah desa.
Kepala Dinas PMD Lebong Reko Haryanto, S.Sos, M.Si, menyampaikan, dalam menuntaskan batas antar desa kita akan bekerjasama dengan Topdam II Sriwijaya dalam kerja sama ini kita menargetkan seluruh desa memiliki peta manual dan peta digital. Yang mana tenyelesaian tapal batas wilayah desa ini merupakan instruksi dari Mendagri yang diteruskan lewat gubernur dan bupati.
Baca Juga: Satlantas Polres Lebong Tertibkan Knalpot Brong di Lingkungan Sekolah
"Penyelesaian batas wilayah desa ini merupakan upaya tidaklanjut dari surat mendagri, surat gubernur dan imbauan bupati," katanya.
Lanjut Reko, pada tahun 2024 ini, kewenangan penyelesaikan batas wilayah desa ini sudah dialihkan ke Dinas PMD. Sementara di tahun sebelumnya
penyelesaiannya dilaksanakan oleh Bagian Pemerintahan Setkab Lebong.
"Jadi penyelesaian batas wilayah desa ini pihak Dinas PMD menyelesaikannya sampai tuntas," terangnya.
Ditambahkan Reko, batas wilayah desa ini adalah sangat penting. Salah satu instrumen indikator dalam menetapkan besaran Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) adalah luas wilayah desa. Nantinya penetapan batas wilayah desa maupun kelurahan ini akan ditetapkan lewat Peraturan Bupati (Perbup). Karena data soal itu (luas wilayah, red) sejauh ini belum valid, harapan kedepannya ada keseragaman.
"Sehingga untuk memenuhi indikator luas wilayah desa maka tinggal melampirkan peta manual atau peta digital setiap desa," singkatnya. (bye)