Nasib Honorer TMS Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Bagaimana, Begini Penjelasan BKN

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa status TMS dalam seleksi administrasi PPPK ditetapkan oleh pemerintah daerah, bukan oleh BKN-foto :jpnn.com-

JAKARTA.koranradarlebong.com - Kekhawatiran tengah melanda para honorer yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi administrasi PPPK tahap 2.

Banyak dari mereka, terutama honorer K2 dan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), kembali gagal lolos seleksi setelah sebelumnya juga TMS pada tahap 1.

Sejumlah keluhan muncul, salah satunya dari Penda Sebayang, honorer K2 tenaga teknis asal Palembang. Ia menyampaikan rasa cemasnya terhadap nasibnya usai dua kali gagal dalam seleksi PPPK 2024.

"Seleksi administrasi tahap 1 TMS, tahap 2 juga TMS. Apakah kami akan diberhentikan?" ujarnya, Sabtu (26/4/2025) dilansir dari jpnn.com

BACA JUGA:Pastikan Program Desa Berjalan Baik, Pendamping Kecamatan Amen Rutin Lakukan Monitoring

Fenomena serupa juga terjadi di Sulawesi Selatan, di mana ribuan honorer yang masuk database BKN dinyatakan TMS.

Berbagai upaya klarifikasi telah dilakukan, namun hasil tetap tidak berubah, membuat mereka kembali gagal melangkah ke tahapan berikutnya dalam seleksi PPPK 2024.

Menanggapi kekhawatiran ini, Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa status TMS dalam seleksi administrasi PPPK ditetapkan oleh pemerintah daerah, bukan oleh BKN.

"Itu memang problem di daerah. BKN tidak menetapkan TMS, melainkan diserahkan kepada instansi masing-masing," jelas Prof. Zudan saat dihubungi.

Lebih lanjut, Zudan menegaskan bahwa honorer TMS tetap memiliki hak untuk terus bekerja. Pemerintah daerah dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer yang masih berada dalam proses seleksi PPPK 2024, meskipun telah dinyatakan TMS.

"Selama proses seleksi PPPK 2024 berlangsung, pemda tidak boleh memberhentikan honorer, walaupun sudah TMS. Hak-hak mereka tetap harus dipenuhi," kata Prof. Zudan.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh instansi pemerintah wajib menganggarkan gaji bagi honorer yang masih dalam masa seleksi. Hal ini sesuai dengan Surat Menteri PAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024, yang menekankan pentingnya menjaga hak-hak honorer hingga proses pengangkatan resmi.

Dalam arahannya, Zudan mendorong instansi untuk mempercepat proses pengangkatan Calon ASN (CASN) dan memberikan pembekalan atau pelatihan sebelum pengangkatan resmi menjadi CPNS maupun PPPK. Pelatihan ini bisa dilakukan secara daring maupun luring, menyesuaikan kemampuan masing-masing instansi.

"Instansi harus memanggil calon ASN dan memberikan pemahaman tentang mekanisme pengangkatan serentak, agar saat mulai bekerja, mereka sudah siap dan memahami tugasnya dengan baik," tutup Prof. Zudan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan