Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? Kepala BKN Menjawab

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh meminta instansi segara mempersiapkan pengusulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi.-Foto: Humas KemenPANRB-
d. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi Pendidikan, dan unit penempatan.
e. PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari MenPANRB.
f. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN.
g. Penerbitan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh PPL paling lama 7 (tjuh) hari kerja sejak waktu penyampaian, dan
h. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu?
Perkembangan terbaru, Kepala BKN Prof Zudan kembali meminta instansi segera mempersiapkan usulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
"Instansi pusat dan pemda sebaiknya mulai mempersiapkan pengusulan pengangkatan PPPK paruh waktu. BKN tidak dapat mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) tanpa usulan dari instansi," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif, Kamis (24/4).
Jadi, kapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan dilakukan?
Prof Zudan menjelaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu akan dimulai setelah Oktober.
Alasannya, karena pemerintah fokus pada PPPK tahap 1, di mana tenggat waktu pengangkatannya ialah Oktober 2025.
"Kami selesaikan dahulu yang PPPK tahap 1, karena NIP yang diterbitkan 1 jutaan itu," kata Prof Zudan.
Dia mengimbau seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah tetap menganggarkan gaji honorer.
Jangan sampai honorer yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sesuai dengan Surat MenPAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 tidak mendapatkan hak-haknya.
Prof Zudan juga menekankan agar pejabat pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah tidak memberhentikan honorer dalam masa tunggu pengangkatan PPPK.