Laporan Dugaan Tak Netral Pjs Kades di Lebong Segera Diputuskan

Bawaslu Lebong saat melakukan klarifikasi salah satu Pjs Kades karena dilaporkan terkait dugaan pelanggaran netralitas. -(ist/rl)-

LEBONG - Ini patut menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar jangan sesekali berpihak dengan salahsatu Caleg darimanapun.

Menyusul, 2 laporan  dugaan tak netralnya ASN di Kabupaten Lebong belum lama ini. Bahkan, bentuk keseriusan terhadap laporan tersebut.

Bawaslu Lebong  telah memanggil ke 2 ASN untuk dimintai klarifikasi dan saat ini masih terus berproses dan akan segera diputuskan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama, S.TP, M.AP, menjelaskan bahwa panggilan kepada Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa ini bertujuan untuk memastikan laporan terkait dugaan pelanggaran netralitasnya.

Dalam laporan tersebut menyebutkan bahwa Pjs Kades tersebut terlibat dalam berfoto dengan baliho seorang Calon Legislatif DPRD Provinsi.

Baca Juga: Seluruh Operator OPD Wajib Pahami SIPD

"Proses klarifikasi kasus ini masih berlanjut dengan tahapan pemanggilan sebanyak 3 kali," kata Acep.

Selain terlapor, lanjut Acep, beberapa saksi juga telah dipanggil dan diberikan klarifikasi. Namun, untuk pihak pelapor, meskipun sudah dua kali diundang untuk klarifikasi, namun belum datang memenuhi undangan panggilan dari Bawaslu.

Pemanggilan pelapor tersebut,  hanya untuk mengklarifikasi laporan tersebut. Namun, Bawaslu akan tetap memanggil pihak pelapor untuk hadir.

"Proses ini harus berjalan cepat dan tanggal 15 Januari, kasus ini harus tuntas dan menghasilkan keputusan," terang Acep.

Lebih lanjut, Acep mengungkapkan bahwa Bawaslu Kabupaten Lebong juga menerima laporan lainnya terkait penemuan berkas nama-nama calon legislatif di halaman kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lebong.

Prosesnya masih dalam tahap kajian awal dan pelengkapan bukti-bukti. Pelapor diminta untuk melengkapi bukti-bukti mereka, dan jika sudah lengkap, Bawaslu akan memproses klarifikasi terhadap terlapor dan pelapor.

"Jadi, saat ini Bawaslu telah menerima dua laporan yang masih dalam proses," tambahnya.

Acep juga mengimbau masyarakat Kabupaten Lebong untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran terkait netralitas ASN, politik uang, politisasi Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA), serta pelanggaran lainnya yang terdeteksi selama Pemilu 2024.

Tag
Share