Tancap Gas, Perbup DD ADD Segera Terbit

Tampak kesibukan pegawai dinas PMD Kabupaten Lebong saat igin melakukan koordinasi ke bagian Hukum Setdakab Lebong. -foto :adrian roseple/radarlebong-

koranradarlebong.com - Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) langsung tancap gas  dengan menuntaskan draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2025 .

Saat ini, draf tersebut tengah menunggu telaah dari bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lebong. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas PMD, Saprul, SE, melalui Kepala Bidang PMD, Harkita Wijaya, SE.

"Draf Perbup ADD sudah tuntas, tinggal koordinasi dengan bagian hukum Setdakab Lebong," ujar Harkita kemarin.

Ia menambahkan, setelah dinyatakan lengkap, Perbup tersebut akan menjadi dasar hukum bagi seluruh desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta mengajukan pencairan Dana Desa dan ADD tahap I tahun anggaran 2025.

BACA JUGA:Perbub Belum Terbit, Desa di Lebong Belum Bisa Ajukan DD dan ADD

"Dasar setiap desa menyusun berkas pengajuan tahap satu adalah Perbup ADD," jelasnya. 

Sementara itu, pagu Dana Desa (DD) untuk tahun 2025 telah diterima dari pemerintah pusat, namun belum bisa didistribusikan ke masing-masing desa karena masih menunggu penerbitan Perbup ADD dan Surat Keputusan (SK) DD. 

"Keterlambatan ini disebabkan lambatnya pagu indikatif ADD dari Pemkab Lebong, yang baru diterbitkan pada pertengahan Ramadan 1446 H," jelasnya. 

Sambil menunggu terbitnya Perbup dan SK, Dinas PMD mengimbau kepada 93 desa di Kabupaten Lebong agar segera menyelesaikan laporan realisasi tahap II tahun anggaran 2024 serta menyiapkan rencana kerja tahun 2025. 

"Laporan tahun sebelumnya adalah syarat utama dalam penyusunan berkas pengajuan tahap pertama DD tahun 2025," pungkas Harkita.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan