Jadwal Libur Idul Fitri 1446 H, ASN Wajib Masuk 8 April

Pemkab Lebong Akhirnya Bersikap, Bersurat ke BKN Minta Tunda Seleksi PPPK Tahap II-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

Meskipun sebagian besar pegawai mendapatkan libur dan cuti bersama, beberapa instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap harus beroperasi sesuai jadwal yang ditetapkan.

"Unit kerja seperti rumah sakit, puskesmas, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, dan perbankan harus tetap berjalan agar pelayanan publik tidak terganggu," tambahnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan