Pengertian Iktikaf, Hukum, Ketentuan dan Keutamaannya dalam Islam

Iktikaf.-foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ramadan adalah bulan istimewa yang dipenuhi dengan limpahan pahala dan keberkahan. Di waktu inilah umat Islam dianjurkan untuk meningkatkan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Salah satu amalan yang dicontohkan Rasulullah SAW di bulan ini adalah iktikaf. Beliau menghabiskan waktu di masjid, meninggalkan kesibukan dunia untuk fokus beribadah.
Pengertian dan Hukum Iktikaf
Menurut Tafsir Al-Asas: Tafsir Lengkap dan Menyentuh Ayat-ayat Seputar Islam, Iman, dan Ihsan oleh H. Darwis Abu Ubaidah, secara bahasa, iktikaf berarti menetap, mengurung diri, atau menahan diri. Sederhananya, iktikaf adalah berdiam di masjid dengan niat beribadah.
Secara istilah, iktikaf bukan sekadar berdiam di masjid, tetapi juga memiliki ketentuan tertentu. Seorang muslim yang berakal sehat dan tidak dalam keadaan junub harus menetap di masjid, meskipun hanya sebentar, dengan tujuan beribadah sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Karena termasuk bagian dari ibadah, iktikaf memiliki hukum tersendiri. Dalam buku Obat Putus Asa: Amalan-Amalan Terbaik untuk Menghadirkan Rahmat Allah agar Hidup Sukses, Bahagia, Berkah, dan Penuh Keajaiban susunan Muclas Al-Farbi, dijelaskan bahwa hukum iktikaf adalah sunnah. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW,
"Siapa saja di antara kalian yang ingin melakukan iktikaf, maka beriktikaflah. Lalu orang-orang pun melakukan iktikaf bersama beliau." (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, An-Nasa'i, Malik, dan Ahmad)
Ketentuan Iktikaf dalam Islam
Iktikaf adalah salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam. Bagi muslim yang ingin menjalankannya, ada beberapa ketentuan yang perlu dipahami agar ibadah ini sah dan sesuai tuntunan syariat.
Berikut ketentuan iktikaf berdasarkan buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII yang disusun oleh Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah.
1. Waktu Pelaksanaan Iktikaf
Iktikaf dapat dilakukan kapan saja tanpa batasan jumlah hari tertentu. Para ulama berpendapat bahwa waktu mulai iktikaf sebaiknya sebelum matahari terbenam, meskipun ada juga yang menyebut bahwa iktikaf dapat dimulai setelah salat Subuh.
Namun, waktu paling utama untuk beriktikaf adalah sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. Rasulullah SAW rutin menjalankan iktikaf pada periode ini, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diambil dari buku 10 Malam Akhir Ramadhan susunan Shabri Shaleh Anwar.
Diriwayatkan dari Aisyah RA, "Rasulullah SAW beriktikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan sampai beliau wafat. Kemudian istri-istri beliau beriktikaf seperti itu setelah Nabi wafat." (HR Muslim)