Honorer Kecewa Berat, Ajukan 6 Tuntutan kepada MenPAN-RB dan DPR

Honorer Kecewa Berat, Ajukan 6 Tuntutan kepada MenPAN-RB dan DPR. Ilustrasi.-foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Honorer kecewa berat dengan keputusan pemerintah dan Komisi II DPR RI menunda pengangkatan PPPK 2024 pada Maret 2026. Itu berarti honorer yang sudah masuk proses pemberkasan NIP PPPK tahap 1 harus menunggu setahun lagi diangkat menjadi ASN.

Ketua Forum Non ASN Republik Indonesia Taufik Hidayat menyampaikan, dari hasil rapat kerja Komisi 2 DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrat (MenPAN-RB) Rini Widyantini, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menyampaikan, ada salah satu  poin yang mereka kritisi terkait pengangkatan CPNS di bulan Oktober 2025 dan PPPK Maret 2026.

"Seharusnya keputusan raker kemarin (5/3/2025( sepakat menyelesaikan pengangkatan PPPK bukan malah menunda," kata Taufik kepada JPNN, Kamis (6/3/2025) 

Dia menilai, anggota Komisi II DPR RI tidak tahu kondisi di lapangan, di mana banyak honorer yang masuk usia kritis. Semestinya, pemerintah dan DPR landasannya kemanusiaan. Bukan malah bikin manusianya tambah sengsara.

Dia menyarankan legislator Senayan turun ke bawah dan melihat fakta banyak honorer yang sudah diberhentikan karena kebijakan pemerintah belum jelas. 

"Kalau diundur lagi apa tidak menimbulkan banyak pengangguran. Jangan sampai kami memberikan mosi tidak percaya terhadap pemerintah khususnya MenPAN-RB Rini Widyantini," tegasnya.

Taufik menambahkan seharusnya poin 4 pada keputusan raker Komisi II DPR RI dan pemerintah memberikan kesempatan bagi honorer yang belum tes PPPK 2024 sama sekali. Sebab, masih ada daerah yang belum melaksanakan seleksi karena tidak mengusulkan formasi akibat terbentur.

Dia mengungkapkan seluruh honorer di Indonesia kecewa berat dengan keputusan pemerintah dan DPR. Seharusnya pemerintah bijak dalam menyikapi masalah honorer ini, biar selesai semua masalah honorer.

Taufik juga mengkritisi mundurnya pengangkatan PPPK hingga Maret 2026 karena alasan pemerintah ingin semua honorer diangkat bersama-sama. 

Kalau mau bersama-sama mengapa ada tes PPPK tahap 1 dan 2. Permasalahan honorer R2 dan R3 saja belum tuntas, tetapi malah membuat kebijakan di luar ekspektasi para honorer.

Amanat UU 20 Tahun 2023 Pasal 66 terkait penataan honorer per Desember 2024 harus tuntas, malah molor hingga 2026. Itu artinya pemerintah tidak memiliki komitmen jelas terkait penyelesaian masalah honorer.

"Kebijakan MenPAN-RB lama dan MenPAN-RB baru sangat bertolak belakang, berbeda dalam semangat menyelesaikan permasalahan honorer di seluruh Indonesia," cetusnya.

Belum lagi masalah honorer yang terkena PHK. Atas kebijakan pemerintah ini, Forum Non ASN Republik Indonesia mengajukan 6 tuntutan sebagai berikut:

1. Meminta pemerintah dalam hal ini MenPAN-RB tetap menyelesaikan proses seleksi yang sudah terjadwal di tahap 1 sampai terbit SK PPPK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan