5 Kesepakatan DPR, MenPAN-RB dan BKN, Poin 4 Bikin Honorer Menangis

Pengangkatan honorer jadi PPPK. Ilustrasi.-foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Rapat kerja Komisi II DPR RI bersama MenPAN-RB Rini Widyantini dan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh pada Rabu (5/3/2025) bikin honorer syok.

Mereka kaget karena pengangkatan PPPK 2024 baru dimulai Maret 2026. Mereka tidak menyangka, prosesnya begitu panjang.

"Hari ini honorer marah dan menangis. Pengangkatan PPPK 2024 diundur tahun depan, sangat mengecewakan," kata Ketum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih kepada JPNN, Rabu (5/3/2025).

Dalam raker yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Bahtra,S.PWK, ada lima kesepakatan yang ditandatangani bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh.

Adapun lima kesepakatan pemerintah dan Komisi II DPR RI itu sebagai berikut:

1. Dalam rangka pemenuhan atas kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung berbagai program prioritas pembangunan nasional sesuai Asta Cita, Komisi II meminta KemenPAN-RB melakukan penyelarasan formasi, jabatan, dan penempatan dalam seleksi CPNS dan PPPK berdasarkan kompetensi dan talenta terbaik bangsa dengan memprioritaskan fresh graduate untuk meningkatkan kualitas birokrasi menuju Indonesia Emas tahun 2045.

2. Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB memastikan proses seleksi CPNS dan PPPK yang akan datang dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025 2030 yang melakukan pengangkatan Tenaga Non-ASN atau sebutan lain, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.

4. Dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK di bulan Maret tahun 2026.

5. Penataan tenaga Non ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah, sehingga Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non ASN di instansi pusat maupun instansi daerah sebagaimana amanat Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya.

"Poin 4 bikin resah honorer yang sudah selesai mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan tengah pemberkasan NIP PPPK. Kalau mereka juga diselesaikan tahun depan, kasihan banget karena setahun menunggu diangkat," ujar Nur.

Dia berharap pemerintah bisa mendahulukan honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK tahap 1, apalagi banyak di antaranya yang sudah masuk usia kritis alias batas usia pensiun. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan