Setelah Lebaran, Tersangka Dugaan Korupsi Jalan & Jembatan Ditetapkan

--
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Penyidikan dugaan korupsi dana pemeliharaan jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang-Perhubungan (PUPR-P) Kabupaten Lebong terus menunjukkan kemajuan signifikan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong memastikan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri.
Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH., MH., didampingi Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH., MH., dan Kasi Intelijen, Minang Zazali, SH., pada Jumat (28/2/2025), menegaskan bahwa sebelum Lebaran, penetapan tersangka belum memungkinkan karena masih menunggu hasil audit Kerugian Negara (KN) dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.
“Sepertinya tidak bisa terkejar sebelum Ramadan. Kita pastikan penetapan tersangka dilakukan setelah Lebaran,” ujar Kajari Lebong.
Baca Juga: BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem hingga Lebaran, Pemudik Diminta Waspada
Saat ini, audit investigasi masih berlangsung, sementara penyidik Pidsus terus memeriksa saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara.
Sejauh ini, lebih dari 25 saksi telah diperiksa, termasuk eks Kepala Bidang Bina Marga, eks Kepala Dinas PUPR-P Tahun Anggaran 2023, Pejabat Pembuat Komitmen, serta sejumlah rekanan Dinas PUPR-P Lebong.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan sebesar Rp1,1 miliar telah dicairkan, namun penggunaannya diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pihak terkait diduga menggunakan Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif dengan mencantumkan laporan kegiatan dari tahun-tahun sebelumnya.
Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini cukup rapi. Dengan SPj fiktif, pencairan anggaran di Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong bisa dilakukan tanpa hambatan.
Penyidik Pidsus telah mengantongi seluruh dokumen terkait swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan tahun anggaran 2023, termasuk dokumen pencairan anggaran dari BKD Lebong.
Sebagai bagian dari penyelidikan, Penyidik Pidsus Kejari Lebong melakukan penggeledahan di Ruangan Bidang Bina Marga Dinas PUPR-P Lebong serta Kantor BKD Lebong pada Selasa (4/2/2025).
Hasilnya, tiga boks besar dan satu koper berisi dokumen penting berhasil diamankan.
Penggeledahan di Ruangan Bina Marga PUPR-P Lebong berlangsung pukul 10.00 – 13.23 WIB, dengan hasil dua boks besar dan satu koper berisi dokumen pemeliharaan jalan dan jembatan.