Jangan Tolak PPPK Paruh Waktu, Gaji dan Tunjangan Hampir Setara, Ada THR

Honorer diharapkan jangan menolak PPPK paruh waktu. Selain sifatnya hanya sementara, paruh waktu juga mendapatkan gaji dan tunjangan hampir setara PPPK. Ilustrasi.-Foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Honorer diharapkan jangan menolak PPPK paruh waktu. Selain sifatnya hanya sementara, paruh waktu juga mendapatkan gaji dan tunjangan hampir setara PPPK.

Pengurus Forum Honorer Jawa Timur Destri Irianto mengungkapkan dari hasil pertemuan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terungkap beberapa informasi penting.

Pertama, semua honorer atau non-ASN Jatim akan diangkat menjadi PPPK atau paruh waktu

"Untuk PPPK paruh waktu akan langsung diangkat menjadi PPPK tanpa tes," kata Destri Irianto kepada JPNN, Rabu (26/2).

Baca Juga: Nutriflakes Kini Lebih Mudah Dijangkau, Solusi Sehat untuk Pencernaan

Kedua, PPPK maupun PPPK paruh waktu sama dalam hal kesejahteraannya. Besaran gaji, ujarnya, sama seperti PPPK.

Ketiga, tambah Destri Irianto, kepala BKD Jatim menyampaikan apabila ada pertanyaan bagaimana tahapan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK, tidak akan pernah bisa terjawab.

Keempat, ada istilah PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Ini tujuannya hanya untuk membedakan dalam pembebanan gaji.

"Pembebanan gaji itu berupa hak dan jewajiban sama termasuk kesejahteraannya," ucapnya.

Kelima, anggaran untuk PPPK diambil dari belanja pegawai, sedangkan PPPK paruh waktu berasal dari anggaran barang dan jasa.

Keenam, jumlah ASN yang purna tugas atau pensiun setiap tahun adalah 2.200 ASN

Ketujuh, kesejahteraan yang didapat oleh PPPK paruh waktu seperti gaji pokok sama seperti PPPK sebesar Rp 3-4 juta untuk S1. Lulusan SMA besarannya Rp 2,1 - 2,8 juta.

"PPPK paruh waktu juga mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 75 persen dari gaji pokok, di mana sebelumnya hanya dianggarkan hanya 50 persen, mendapatkan gaji 13 dan 14, mendapatkan tunjangan istri atau suami dan anak," bebernya.

Kedelapan, SK PPPK paruh waktu langsung dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), lama kontraknya sampai pensiun.

Yang makin menggembirakan, ujar Destri Irianto, sesuai informasi dari BKD Jatim, SK PPPK paruh waktu bisa disekolahkan ke bank.

"Informasi dari BKD Jatim ini membuat kami lega karena sudah ada penjelasan lengkap," pungkas Destri Irianto, honorer tenaga kependidikan. (jp)

Tag
Share