KPK Panggil Mantan Tenaga Ahli Komisi XI DPR Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI

KPK Panggil Mantan Tenaga Ahli Komisi XI DPR Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Tenaga Ahli Komisi XI DPR Devi Yulianti, Senin (17/2/2025).

Pemanggilan terhadap Devi tersebut untuk pemeriksaan dalam pengungkapan dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Namun, Tessa tidak menjelaskan secara spesifik soal anggota Komisi XI DPR yang diduga terlibat kasus itu. 

BACA JUGA:Dukung Kolaborasi Kementerian Imipas-Polri Berantas Narkoba di Lapas, Sahroni: Perlu Gebrakan!

Selain Devi, nama lain yang masuk dalam daftar pemeriksaan KPK untuk kasus itu ialah Jadi selaku  ketua Yayasan Al-Munaroh Sembung Panongan periode 2022 hingga sekarang.

Dalam kasus ini, penyidik KPK tengah mendalami dugaan keterlibatan anggota Komisi XI DPR lainnya.

Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan yang perna diperiksa sebagai saksi mengungkapkan bahwa KPK tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan seluruh anggota komisi yang merupakan mitra kerja Bank Indonesia itu.

"Semua anggota Komisi XI DPR diperiksa karena hubungan kemitraan dengan BI. Biar nanti pihak KPK yang menjelaskan lebih lanjut," kata Heri seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (27/12/2024).

Selain Heri, KPK juga memeriksa Satori, anggota Komisi XI DPR lainnya, terkait dugaan korupsi dana CSR BI. Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap Heri dan Satori.

KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus ini pada 16 Desember 2024. Dugaan korupsi tersebut melibatkan anggota DPR RI Komisi XI periode 2019–2024.

Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor pusat BI pada Senin, 16 Desember 2024. Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.

Tak hanya itu, pada Kamis (19/12/2024), penyidik KPK juga menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan-catatan yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi dana CSR BI.

KPK terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap aktor utama dalam kasus ini. Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan penyidikan. 

Tag
Share