Pengakuan Tersangka Asusila yang Garap Teman Anaknya Sendiri Hingga Hamil Bikin Geleng-geleng

Konferensi pers: EG tersangka persetubuhan anak bawah umur saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Lebong kemarin.-(amri/rl)-

"Selain tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti seperti mobil Kijang warna merah yang digunakan untuk menjemput korban hingga pakaian dalam korban, " tambah Mulyadi.

Dari pengakuan korban kepada penyidik, perbuatan tersebut dilakukan tersangka kepada korban sebanyak dua kali.

Lokasinya sama yaitu di kebun milik tersangka yang ada di wilayah Kecamatan Lebong Atas. Modusnya, tersangka menjemput korban selanjutnya dibawa ke kebun miliknya.

"Jadi antara korban dengan tersangka ini memang sudah akrab. Kedua sering berkomunikasi lewat pesan WhatsApp. Selain itu baik sebelum maupun sesudah kejadian, tersangka sering memberi uang kepada korban dengan cara ditransfer. Jumlahnya bervariasi, ada yang Rp 250 ribu, Rp 100 ribu ada juga Rp 50 ribu, " lanjutnya.

Akibat perbuatan EG, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 DUU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo 64 KUHP.

"Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Mulyadi.

Tag
Share