Rapat DPR, KemenPAN-RB, BKN dengan Honorer Batal, Imbas Demo R2/R3?

Pengurus DPP FHNK2I saat RDPU denga Komisi II DPR RI pada November 2023. -Foto dok. FHNK2I-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan sejumlah forum honorer hari ini batal.

Awalnya pada Selasa (4/2/2025) Pukul 13.00 WIB, dijadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi II DPR RI dengan sekretaris KemenPAN-RB, kepala BKN, dan forum-forum honorer salah satunya Aliansi Honorer R2 dan R3 Indonesia.

Para pengurus forum pun sudah berkumpul di Jakarta sejak kemarin (3/2). Mereka tidak menyangka ada pembatalan.

"Apakah ini ada kaitannya dengan demo honorer R2 dan R3 ya. Kami datang dari Riau sembilan orang mewakili guru, tendik (tenaga kependidikan), dan nakes (tenaga kesehatan)," kata Ketua DPD Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Riau Eko Wibowo kepada JPNN, Selasa (4/2).

Ketua DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik) Sutrisno mengungkapkan sejak awal mereka memilih berjuang dengan cara persuasif. Sesuai arahan Ketum DPP FHNK2I Tendik Raden Sutopo Yuwono, seluruh pengurus dan anggota jangan pernah melakukan demo.

"Pak Ketum sudah memprediksi pemerintah tidak akan bersimpati kepada honorer, makanya sejak awal kami sudah diperingatkan tidak ikut dalam aksi 3 Februari," terang Sutrisno kepada JPNN secara terpisah.

Adanya pembatalan RDP/RDPU hari ini, tidak membuat Sutrisno kaget, karena sudah ditebak sejak aksi 3 Februari digaungkan. Padahal, pada 31 Januari 2025, MenPAN-RB Rini Widyantini, Kepala BKN Prof. Zudan Arif, dan Kemendagri sudah membahas penyelesaian masalah honorer.

"Yang dibahas bukan hanya untuk honorer database BKN, honorer non-database BKN juga dibahas, bahkan sudah disiapkan regulasi pengangkatannya menjadi PPPK maupun paruh waktu," ujar Sutrisno.

Selain itu, KemenPAN-RB juga sudah memastikan honorer R2 dan R3 akan diangkat PPPK maupun paruh waktu tergantung ketersediaan formasi.

Menurut Sutrisno, yang dibutuhkan sekarang ialah bersabar dan percaya kepada pemerintah. Selain itu, legawa menerima kebijakan PPPK paruh waktu karena sifatnya hanya sementara.

UU ASN 2023, lanjutnya, hanya mengamanatkan PNS dan PPPK, tidak ada paruh waktu. Itu sebabnya, pemerintah hanya mengatur PPPK paruh waktu ini di KepmenPAN-RB 15 Tahun 2025 dan KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025.

"Kalau regulasinya berupa KepmenPAN-RB itu artinya sifatnya sementara. Jadi, jangan langsung menolak PPPK paruh waktu karena cepat atau lambat akan dinaikkan ke PPPK juga kok," ucapnya.

Sutrisno menyarankan forum-forum honorer untuk mendekati pemda agar mengusulkan honorer yang tidak dapat formasi untuk diajukan menjadi PPPK paruh waktu kepada MenPAN-RB Rini. Jangan sampai malah dialihkan menjadi tenaga alih daya.

Selanjutnya, sembari menunggu ditingkatkan dari paruh waktu ke PPPK, ada peningkatan gaji. Jadi, gaji paruh waktu dan PPPK jangan sampai terlalu jauh jaraknya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan