Forleb Sempat Bersitegang dengan Aparat, Jalan Truk Batu Bara PT JR yang Diblokir Akhirnya Dibuka

Angkutan batu bara PT. Jambi Resources saat diblokir yang tidak boleh melintasi jalan kabupaten di simpang Lebong Donok oleh Masyarakat yang tergabung Forum Lebong Bersatu (Forleb), Sabtu sore 18 Januari 2025.-foto :amri rakhmatullah-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dikabarkan sempat adanya bersitegang antara Forum Lebong Bersatu (Forleb) dengan Aparat Kepolisian lantaran aksi blokir jalan jalan wilayah simpang Lebong Donok hingga Pasar Muara Aman Kecamatan Lebong Utara, sabtu lalu, 18 Januari 2025  yang dilakukan  Forum Lebong Bersatu (Forleb) dengan melarang truk angkutan batu bara milik PT. Jambi Resources melintasi jalan yang berstatus jalan kabupaten yang ada di wilayah Kabupaten Lebong.

Aksi pemblokiran itu dibenarkan Waka Polres Lebong Kompol Mulyadi.

"Iya memang benar ada aksi pemblokiran, kemarin (Sabtu sore, red). Sudah diatasi dan memang sempat sedikit tegang dalam pembukaan pemblokiran jalan tersebut dengan anggota Forleb, namun semua itu bisa diatasi dengan aman dan tidak ada keributan yang serius," kata Waka Polres Lebong, Kompol. Mulyadi  

Sementara itu, Forleb menilai aktivitas angkutan batu bara yang melintasi jalan milik kabupaten itu melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Tampak salahstau larangan truk angkutan batu bara melintas di ruas jalan kabupaten.-foto :amri rakhmatullah-

BACA JUGA:Musim Panen, Bahu Jalan di Lebong Jadi Tempat Jemur Hasil Panen

Selain itu kapasitas jalan Kabupaten Lebong, merupakan kapasitas jalan kelas III dengan beban maksimal 8 ton. Sedangkan, truk batu bara milik PT Jambi Resources terkadang melebih kapasitas maksimal jalan. Hal ini mengakibatkan jalan kabupaten menjadi rusak akibat aktivitas truk batu bara tersebut.

"PT JR belum bisa di anggap Legal sebelum memenuhi tanggung jawab secara aturan negara Indonesia ini,” kata juru bicara Forleb, Masyuri, Minggu, 19 Januari 2025.

Aksi pemblokiran jalan tersebut dimulai pukul 17.00 WIB hingga Pukul 20.00 WIB. Blokir jalan dibuka setelah tim dari Polres Lebong, dipimpin Waka Polres Lebong, Kompol. Mulyadi tiba di lokasi dan membuka pemblokiran tersebut. Namun, atas aksi yang dilakukan Waka Polres Lebong, membuat pihak Forleb kecewa. 

"Wakapolres menuding bahwa Forleb menghalangi proses pertambangan dan hauling PT JR," singkatnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan