Mantan Kades Pungguk Pedaro Akui Korupsi DD Rp 804 Juta untuk Kepentingan Pribadi
Jalannya persidangan kasus Tipidkor korupsi DD/ADD Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning, dengan agenda periksaan terdakwa diĀ Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.-foto :internet-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO -Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Pungguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, Rabu (15/01).
Sidang kali ini beragenda pemeriksaan terdakwa Suardi Tabrani, mantan Kepala Desa, serta Yudi Dinata, mantan Bendahara Desa.
Dipimpin hakim Paisol, SH, keduanya mengakui perbuatan mereka dalam menyalahgunakan dana desa selama periode 2019-2023. Total dana yang diselewengkan mencapai Rp 804 juta.
“Benar, kami mengambil sebagian dana desa untuk kepentingan pribadi, Yang Mulia,” ujar Suardi di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Pungguk Pedaro Jadi Pesakitan
Penggunaan dana tersebut mencakup pembayaran utang pribadi kepada rentenir, pembelian tanah, hingga aktivitas hiburan. Bahkan, Suardi secara terbuka mengungkapkan bahwa sejumlah dana dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) fiktif dialokasikan untuk kegiatan tak semestinya.
“Sebanyak 93 nama penerima BLT palsu, dan uangnya kami gunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk untuk karaoke, habis sekitar Rp 15 juta,” jelasnya.
Ia juga mengaku memberikan sejumlah uang kepada seorang kenalan wanita yang diketahui berstatus janda dengan anak satu. Meski demikian, Suardi menegaskan bahwa hubungan mereka sebatas komunikasi biasa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yandreas, SH, dari Kejaksaan Negeri Lebong, menuturkan bahwa fakta persidangan semakin memperkuat dakwaan yang telah diajukan.
BACA JUGA:Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi DD Pungguk Pedaro Dilimpahkan
Selain memalsukan daftar penerima BLT, terdakwa juga mengurangi volume proyek fisik dan menyalahgunakan anggaran Covid-19.
“Dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan fisik dan kesejahteraan masyarakat, justru dipakai untuk membayar honor perangkat desa yang tidak sah serta kebutuhan pribadi kedua terdakwa,” kata Yandreas.
Persidangan turut mengungkap bahwa terdakwa mengambil dana proyek irigasi sawah dan operasional desa, sehingga menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.
Setelah pemeriksaan terdakwa selesai, sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 22 Januari 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.