BPBJ Setkab Lebong Imbau Pelaku Usaha Segera Daftar di e-Katalog Versi 6

IMBAU: BPBJ Setkab Lebong mengimbau kepada para penyedia di Kabupaten Lebong untuk segera mendaftarkan usahanya di e-Katalog versi 6.-(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lebong mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayah tersebut untuk segera mendaftarkan usaha mereka ke e-Katalog versi 6.

Langkah ini penting mengingat e-Katalog versi 5 dinonaktifkan secara resmi mulai 1 Januari 2025.

Dengan demikian, seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di tahun 2025 akan menggunakan e-Katalog versi terbaru ini.

Analis Kebijakan Ahli Pertama BPBJ Setkab Lebong, Iin Setiawan, ST, menjelaskan bahwa kebijakan pemberlakuan e-Katalog versi 6 diatur dalam Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2024.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Warga Diimbau Waspada Jika Beraktivitas di Luar Rumah

Ia mengingatkan para penyedia, khususnya di Kabupaten Lebong, untuk segera melakukan pendaftaran ulang agar tidak terdampak saat sistem versi 5 dinonaktifkan.

"Proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah tetap menggunakan sistem e-Katalog, namun mulai 2025 hanya versi 6 yang akan berlaku," ujar Iin.

Menurut Iin, terdapat sejumlah perbedaan antara e-Katalog versi 5 dan versi 6. Selain perubahan pada situs web yang digunakan, e-Katalog versi 6 hadir dengan tampilan yang lebih sederhana dan mudah diakses.

Proses pendaftarannya juga lebih modern dengan memanfaatkan teknologi seperti pemindaian wajah dan KTP yang terhubung dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Untuk persyaratan pendaftaran, semuanya dapat dilihat langsung setelah login ke sistem," tambahnya.

Hingga saat ini, BPBJ mencatat belum ada pelaku usaha di Kabupaten Lebong yang mendaftarkan diri ke e-Katalog versi 6.

Iin menegaskan bahwa proses pendaftaran ini langsung disetujui oleh LKPP tanpa perantara dari pihak BPBJ Setkab Lebong.

"Kami hanya bertugas meneruskan informasi sesuai dengan surat edaran kepada para penyedia di Lebong," jelasnya.

Iin berharap para pelaku usaha di Kabupaten Lebong segera mendaftarkan usaha mereka ke e-Katalog versi 6 sebelum sistem versi 5 dihapus secara permanen oleh LKPP.

Proses penghapusan ini akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh etalase di versi 5 dinonaktifkan.

"Lebih baik mendaftar lebih awal agar tidak terkendala nantinya. Semakin cepat daftar, semakin mudah prosesnya," tutup Iin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan