Pengadilan Negeri Jaksel Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang Kader PDIP Hevearita Gunaryanti

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jan Oktavianus menolak permohonan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita.

PN Jaksel memastikan, penyidikan KPK terhadap Ita telah sesuai prosedur hukum.
 
“Mengadili, dalam pokok perkara: Menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim Jan Oktavianus  membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/1).
 
Hakim Oktavianus menegaskan, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK sesuai prosedur hukum. Termasuk saat kegiatan penggeledahan, penyitaan dan pencegahan ke luar negeri.

Baca Juga: Pagar Laut Terpasang Tanpa Izin, Aparat Hukum Diduga Masuk Angin

Selain itu, Ita juga telah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka pada 1 Agustus 2024. Selama proses praperadilan, Tim Biro Hukum KPK menghadirkan lebih dari 200 dokumen dan bukti elektronik.
 
"Kehadiran bukti tersebut menunjukkan ada fakta dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024," tegas Hakim Oktavianus.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka di antaranta Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.
 
Dalam proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024 untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
 
Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. Mulai dari dokumen APBD 2023–2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah yang berjumlah Rp 1 miliar dan euro berjumlah 9.650. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan