Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI

Tim hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ricky Firmansyah Djong SH. -Foto: Dokumentasi pribadi-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Tim hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ricky Firmansyah Djong SH menanggapi pengakuan Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia Ipong Hembing bahwa dirinya tidak diundang dalam persidangan terkait merek logo PITI di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Rizky menilai pengakuan tersebut merupakan sebuah kebohongan yang menyesatkan.

“Mengenai tidak adanya undangan dan atau panggilan sidang dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kepada Saudara Ipong dalam proses persidangan Nomor 82/Pdt.Sus-HKI-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst, itu tidak benar. Pak Ipong telah dipanggil secara patut sebanyak 3 (tiga) kali, akan tetapi tetap tidak mau menghadiri persidangan dan atau mengirimkan kuasa hukumnya. Padahal menurut kesaksian dari beberapa orang anggota Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), yang hadir pada sidang pertama, telah melihat Pak Ipong ada di Pengadilan sehingga mengira Pak Ipong akan bersidang. Akan tetapi dia  pulang lagi dan tidak menghadiri sidang pertama maupun sidang-sidang selanjutnya,” kata Ricky dalam keterangan tertulis kepada JPNN pada Jumat (10/1/2025).

Lebih lanjut, Ricky menegaskan masalah Ipong hadir atau tidak hadir dalam persidangan tidak menjadi sesuatu hal yang wajib. Selama surat pemberitahuan panggilan sidang (Relass) itu sampai pada Ipong dan atau penggilan terhadap para pihak telah dilakukan secara patut, maka Panggilan tersebut dianggap sah.

Menurut Ricky, kalau panggilan tidak sampai kepada para pihak, biasanya juru sita sudah menyampaikan pada panitera untuk disampaikan kepada para pihak untuk dilakukan panggilan melalui media massa (koran).

“Kalau pihak yang dipanggil tidak hadir juga maka perkara bisa diputus secara verstek (putusan tanpa ada kehadiran tergugat), tetapi karena dari pihak kantor merek sebagai turut tergugat hadir pada sidang di Pengadilan Niaga maka sidang tetap berlanjut seperti biasanya,” ujar Ricky.

Dia juga mengingatkan Putusan dari gugatan perkara PITI No.32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN.Niaga Jkt.Pst yang pertama itu adalah Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Artinya gugatan ditolak/tidak dapat diterima karena cacat formil, dalam hal perkara tersebut dikarenakan gugatan dianggap kurang jelas.

"Jadi, materi pokoknya belum diperiksa dan juga belum diadili. Meskipun pada proses kasasi Mahkamah Agung, kasasi tersebut juga ditolak, tetapi pokok perkara tetap dianggap belum diputus siapa yang menang dan siapa yang kalah. Sehingga perkara baru yang diajukan oleh PITI Persatuan tidak masuk kategori nebis in idem (perkara yang sama dilakukan gugatan berulang) dan di Gugatan yang baru tersebut (perkara nomor 82/Pdt.Sus-HKI-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst) seluruh syarat formil dan materill telah kami perbaiki,” ujar Ricky.

Berbeda dengan hasil putusan perkara sebelumnya, dikatakan Ricky bahwa pada perkara nomor 82/Pdt.Sus-HKI-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, setelah memeriksa seluruh dokumen perkara, memeriksa bukti-bukti, mendengarkan keterangan saksi-saksi dan, keterangan ahli, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat secara tegas memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan Merek PITI versi Ipong telah didaftarkan atas dasar itikad tidak baik dan pengadilan membatalkan pendaftaran Merek PERSAUDARAAN ISLAM TIONGHA INDONESIA (PITI) + Lukisan, Nomor Pendaftaran IDM000657831, tertanggal 08 Januari 2018 di kelas 45 dengan segala akibat hukumnya.

“Pengadilan juga memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat serta melaksanakan Putusan Pengadilan Niaga, mencoret pendaftaran merek PERSAUDARAAN ISLAM TIONGHA INDONESIA (PITI) + Lukisan, Nomor Pendaftaran IDM000657831, tertanggal 08 Januari 2018 di kelas 45 dari Daftar Umum Merek," Ricky menambahkan.

Ricky juga menyinggung soal adanya tuduhan tentang "dugaan" adanya mafia peradilan, yang juga dinilainya sangat tidak bebar.

“Ini adalah sesuatu hal yang biasa disampaikan oleh pihak yang kalah, dan silakan pihak Ipong membuktikan tuduhannya tersebut. Jika hal tersebut disampaikan tanpa adanya bukti yang mendasar, maka hal itu merupakan perbuatan fitnah dan bentuk dari upaya penggiringan opini. Jadi, hal ini sungguh tidak pantas diucapkan oleh seseorang yang mengaku sebagai ketua dari suatu perkumpulan ormas,” tegas Ricky.

Lebih lanjut, Ricky mengatakan orang awam sekalipun dapat mengerti mengenai duduk permasalahan ini.

“Bagaimana mungkin Logo dari suatu perkumpulan (Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI)) yang telah berdiri dan dipergunakan sejak 1961, dapat didaftarkan dan diakui sebagai milik dari Perkumpulan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia yang baru didirikan sejak 2018. Hal ini pun juga telah diamini oleh Bapak Jusuf Hamka dalam kesaksiannya pada persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan fakta bahwa sebelumnya Ipong adalah mantan anggota dan mantan Wasekjen dari Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) merupakan suatu fakta hukum yang telah dibuktikan pada persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” ujar Ricky.

Menurut Ricky, dua hal tersebut adalah bukti adaanya niat buruk (bad Faith) dalam Pendaftaran merek Persaudaraan Islam Tiongha Indonesia + logo PITI.

“Seharusnya dengan hasil dari keputusan Pengadilan Niaga yang telah memutuskan bahwa Pendaftaran merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia yang mempergunakan logo milik Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Sdr Ipong seharusnya bisa mengintropeksi diri dan mengakui kesalahannya, bukan malah sebaliknya memperpanjang masalah dan berusaha membuat kegaduhan lagi seperti yang telah dia lakukan sebelumnya" bebernya.

Ricky mengingatkan agar Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) maupun perkumpulan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia sejatinya sama-sama merupakan perkumpulan yang berfokus pada kegiatan dakwah ajaran Islam, sangat tidak baik untuk dilihat oleh masyarakat jika pemberitaannya berfokus pada keributan-keributan masalah hukum semacam ini.

“Jadi, kami dari Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) berharap Pak Ipong bisa sadar akan kesalahannya dan menghentikan hal-hal yang tidak bermanfaat bagi kemaslahatan umat Islam," pungkas Ricky. (jp)

Tag
Share