KPU Lebong Serahkan Dokumen Penetapan Paslon Terpilih ke DPRD
KPU Kabupaten Lebong menyampaikan hasil penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong terpilih kepada Waka I DPRD Lebong Ahmad Lutfi, Jumat 10 Februari 2025.-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong resmi menyerahkan dokumen hasil penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lebong terpilih hasil Pilkada 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong.
Penyerahan ini dilakukan pada Jumat, 10 Januari 2025, langsung oleh Ketua KPU Lebong Yoki Setiawan, S.Sos., M.Si., beserta jajaran komisioner lainnya. Dokumen diterima oleh Wakil Ketua I DPRD Lebong, Ahmad Lutfi, di ruang kerjanya.
Ahmad Lutfi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dokumen tersebut.
"Kami telah menerima dokumen hasil pleno penetapan Paslon terpilih yang disampaikan oleh KPU. Selanjutnya, DPRD akan menindaklanjutinya dengan menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus)," ujarnya.
BACA JUGA:Petahana Tak Hadiri Penetapan Azhari-Bambang Paslon Terpilih Pilkada Lebong 2024
Rapat Banmus nantinya akan menentukan jadwal sidang paripurna DPRD Lebong untuk membahas usulan pemberhentian kepala daerah periode 2020-2024, sekaligus pengumuman pasangan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
"Risalah paripurna ini akan menjadi salah satu dokumen persyaratan administratif yang diperlukan untuk pengajuan SK pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Bengkulu," terang Luthfi.
Sementara itu, Ketua KPU Lebong, Yoki Setiawan, menyampaikan bahwa seluruh dokumen yang dibutuhkan telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Lebong.
Dokumen tersebut meliputi salinan SK penetapan Paslon terpilih, salinan hasil rekapitulasi Pilkada, serta berita acara pleno.
BACA JUGA:Petahana Tak Hadiri Penetapan Azhari-Bambang Paslon Terpilih Pilkada Lebong 2024
"Alhamdulillah, dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan telah diverifikasi oleh Sekretariat DPRD. Dengan demikian, proses lebih lanjut oleh DPRD dapat segera dilaksanakan," jelas Yoki.
Berdasarkan pleno yang dilakukan KPU Lebong pada Kamis, 9 Januari 2025, Azhari, S.H., M.H., dan Bambang Agus Supra Budi, S.Sos., M.Si., ditetapkan sebagai Paslon terpilih dengan perolehan 35.973 suara, atau 50,95 persen dari total suara sah. Penetapan tersebut dituangkan dalam SK KPU Kabupaten Lebong Nomor 15 Tahun 2025.
Dengan penetapan ini, tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Lebong memasuki fase akhir. Seluruh proses administrasi akan diteruskan oleh DPRD hingga ke Kementerian Dalam Negeri untuk pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.