Kesehatan 93 CJH Lebong Diperiksa

Kesehatan 93 CJH Lebong Diperiksa-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kesehatan 93 calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Lebong kembali diperiksa sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan ibadah haji tahun 2025. 

Diketahui, pemeriksaan kesehatan yang kedua kalinya dilakukan pada Rabu (8/1) di Aula Sakinah, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong, dengan melibatkan Klinik Abdi Bengkulu dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong.

Tahap ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan kesehatan tahap pertama yang telah dilakukan pada Desember 2024 di dua lokasi, yaitu Puskesmas Tes di Kecamatan Lebong Selatan dan Puskesmas Muara Aman di Kecamatan Lebong Utara.

Pemeriksaan bertujuan untuk memastikan kondisi kesehatan para jemaah sebelum keberangkatan ke tanah suci.

BACA JUGA:Kenaikan Anggaran Kesehatan Haji 2025 Hampir 100%, DPR Tuntut Penjelasan

Menurut Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Lebong, Leni Marlena, S.Ag, dari total 93 calon jemaah, 89 di antaranya berasal dari kuota reguler, sementara 7 orang merupakan jemaah lanjut usia (lansia).

Dua calon jemaah lainnya diketahui mengikuti pemeriksaan di tingkat provinsi.

“Pemeriksaan kesehatan ini sangat penting untuk memastikan bahwa calon jemaah haji memiliki kemampuan fisik yang cukup, salah satu syarat istithaah selain aspek pengetahuan dan ekonomi,” ujar Leni.

Pemeriksaan kesehatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan fisik para jemaah untuk menjalani seluruh rangkaian ibadah haji dengan baik.

BACA JUGA:Jemaah Haji 2025 :Termuda 27 Tahun, Tertua 89 Tahun

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan langkah preventif untuk mendeteksi dini masalah kesehatan yang mungkin menghambat ibadah.

Tahapan berikutnya setelah pemeriksaan kesehatan adalah pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Namun, hingga kini, Kemenag Lebong masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai jadwal dan teknis pelunasan tersebut.

“Kami masih menunggu instruksi resmi terkait pelunasan BPIH dari pemerintah pusat,” tambah Leni.

Tag
Share