Lakalantas 2024 Meningkat, Korban MD Capai 9 Orang
Laka: Peristiwa lakalantas yang terjadi di wilayah hukum Polres Kebong beberapa waktu lalu.-(dok/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebong mencatat sebanyak 28 kejadian kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di wilayah Kabupaten Lebong sepanjang tahun 2024.
Dari jumlah tersebut, 9 pengendara meninggal dunia (MD), 12 mengalami luka berat (LB), dan 25 lainnya luka ringan (LR).
Kasat Lantas Polres Lebong, Iptu Arief Abdullah, S.Sos, mengungkapkan bahwa angka ini sedikit meningkat dibandingkan 2023, yang mencatat 27 kasus Lakalantas.
"Grafik menunjukkan peningkatan, meskipun selisihnya kecil," ujar Arief pada konferensi pers, Senin (30/12).
Baca Juga: Kabar Buruk! BSPS 2024 untuk 32 Penerima Batal
Arief menjelaskan bahwa Lakalantas tersebar sepanjang tahun dengan rincian Januari 1 kasus, Februari 2 kasus, Maret 3 kasus, April 2 kasus, Mei 2 kasus, Juni 1 kasus, Juli 3 kasus, Agustus 2 kasus, September 4 kasus, Oktober 2 kasus, November 4 kasus, Desember 1 kasus
"Bulan September dan November mencatat jumlah Lakalantas tertinggi, masing-masing 4 kasus," tambahnya.
Korban Lakalantas mayoritas berasal dari kalangan remaja, khususnya siswa SMA dan SMP. Arief menyoroti kurangnya kesadaran remaja dalam mengukur kecepatan saat berkendara serta peran orang tua dalam memberikan akses kendaraan kepada anak di bawah umur.
"Orang tua seharusnya tidak membiarkan anak yang belum memiliki SIM mengendarai kendaraan. Mayoritas korban adalah mereka yang tidak memenuhi syarat berkendara," tegasnya.
Satlantas Polres Lebong juga mencatat penurunan jumlah tilang sepanjang 2024 dibandingkan 2023.
Tahun ini terdapat 421 pelanggaran yang ditindak, terdiri dari 347 tilang manual dan 74 tilang berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sementara pada 2023, jumlahnya mencapai 625 pelanggaran dengan 384 tilang manual dan 241 tilang ETLE.
"Penurunan ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas," kata Arief.
Dari 347 tilang manual, polisi menyita 117 kendaraan roda dua karena pengendara tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan, 67 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM), dan 163 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lebong agar lebih taat dalam berlalu lintas.
"Gunakan helm SNI, patuhi aturan, dan hindari memberikan kendaraan kepada anak di bawah umur," pungkasnya.