Jangan Tambuh Libur, ASN Besok Masuk Kantor
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) jangan tambuh libur.-(rian/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong diingatkan untuk mematuhi jadwal libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024 sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, libur hanya ditetapkan pada Rabu dan Kamis, 25-26 Desember 2024.
Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Lebong, Benny Khodratullah, MM, melalui Kabid PKA, Wince Damayanti, S.Kom, menegaskan bahwa ASN dan THLT wajib kembali bekerja pada Jumat, 27 Desember 2024, meskipun hari tersebut berada di antara libur nasional dan akhir pekan.
“Kami tegaskan, tidak ada tambahan hari libur. Jumat, 27 Desember 2024, adalah hari kerja seperti biasa. Seluruh ASN dan THLT wajib hadir,” ujar Wince saat diwawancarai oleh Radar Lebong pada Rabu (25/12).
Baca Juga: Satlantas Himbau Patuhi Aturan Lalu Lintas
Dalam surat edaran tersebut, unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, layanan telekomunikasi, listrik, air bersih, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, dan transportasi, diwajibkan tetap beroperasi selama libur nasional.
Pegawai di unit-unit tersebut akan dijadwalkan untuk bertugas demi memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
"Pengaturan ini sudah sesuai dengan Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)," jelas Wince.
Pengingat ini juga menjadi langkah untuk menjaga kedisiplinan kerja serta memastikan layanan publik tetap berjalan dengan optimal, terutama setelah masa libur Nataru.
“Harapannya, seluruh ASN, PPPK, dan THLT di lingkungan Pemkab Lebong bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan tanpa mengambil libur tambahan,” tambah Wince.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan efektif.
“Jadi, Jumat 27 Desember 2024, seluruh pegawai wajib masuk kantor seperti biasa,” tegasnya lagi.