Mary Jane Dipulangkan ke Filipina Setelah 14 Tahun Jalani Hukuman di Indonesia
Mary Jane Dipulangkan ke Filipina Setelah 14 Tahun Jalani Hukuman di Indonesia--dok/ Kemenkumham
Jakarta, RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, resmi dipulangkan ke Filipina pada Rabu, 18 Desember 2024.
Proses pemulangan ini merupakan hasil kerja sama diplomatik antara Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto
Setelah 14 tahun menjalani hukuman di Indonesia, Mary Jane akhirnya kembali ke tanah airnya melalui serah terima resmi di Bandara Soekarno-Hatta.
Mary Jane ditangkap pada April 2010 di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, dengan barang bukti berupa 2,6 kilogram heroin.
BACA JUGA:Harga Tiket Pesawat Turun di Musim Liburan, Berlaku Mulai 16 Desember 2024 - 3 Januari 2025
Ia divonis hukuman mati pada Oktober 2010. Namun, eksekusi hukuman mati yang seharusnya dilakukan pada 2015 ditunda karena klaim bahwa Mary Jane merupakan korban perdagangan manusia.
Ia disebut dijebak oleh sindikat narkoba internasional, yang memicu simpati internasional dan desakan pengkajian ulang atas kasusnya.
Proses pemulangan berlangsung lancar dengan keterlibatan pejabat tinggi dari kedua negara.
Pemerintah Indonesia diwakili oleh I Nyoman Gede Surya Mataram dari Kemenko Kumham Imipas, sedangkan Filipina diwakili oleh Wakil Menteri Imigrasi Eduardo Jose De Vega.
Dalam prosesi tersebut, Mary Jane tetap dinyatakan sebagai narapidana di Filipina dan akan melanjutkan masa hukumannya di bawah yurisdiksi hukum negaranya.
BACA JUGA:Lima Bulan Perangkat Kelurahan Taba Anyar Belum Terima Gaji
Sebelum meninggalkan Indonesia, Mary Jane mengungkapkan rasa syukur kepada pemerintah dan masyarakat Indonesia yang telah memberinya perlakuan manusiawi selama menjalani hukuman.
"Terima kasih Indonesia, aku cinta Indonesia," ungkapnya saat konferensi pers, Rabu (18/12/2024).
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasusnya melalui kedutaan besar di Manila, sementara Filipina akan menentukan kelanjutan hukum bagi Mary Jane, termasuk kemungkinan pemberian grasi atau amnesti.