Dua Desa di Lebong Tengah Belum Laksanakan Musyawarah APBDes 2025

Camat Lebong Tengah, Tomzil, S.Sos.-(carles/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hingga Senin (17/12), dua dari sepuluh desa di Kecamatan Lebong Tengah belum melaksanakan musyawarah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun 2025.

Sementara itu, delapan desa lainnya telah menyelesaikan musyawarah dan tinggal menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk tahun depan.

Camat, Tomsil, S.Sos, mengimbau agar dua desa yang belum melaksanakan musyawarah segera menyelesaikannya, mengingat waktu yang sudah mendekati akhir tahun.

Baca Juga: Desa Pelabai & Seblat Ulu Belum Ajukan Pencairan DD

"Kami meminta agar desa-desa yang belum melaksanakan musyawarah APBDes segera melaksanakannya, karena ini sudah mendekati tutup tahun," ujar Tomsil.

Tomsil juga menjelaskan bahwa delapan desa yang telah melaksanakan musyawarah diharapkan menetapkan RKPDes berdasarkan skala prioritas, terutama untuk program yang mendesak dan sangat dibutuhkan masyarakat.

"Setiap desa harus memastikan penetapan RKPDes fokus pada kebutuhan prioritas masyarakat. Proses ini harus berjalan dengan baik agar program yang direncanakan bisa benar-benar bermanfaat," tambahnya.

Menurut Tomsil, setiap desa telah membentuk tim perumus RKPDes yang terdiri dari minimal tujuh anggota.

Tim ini harus memiliki jumlah anggota ganjil dan ditetapkan melalui persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta kepala desa.

Tim perumus dapat terdiri dari perangkat desa maupun masyarakat setempat.

"Tim perumus ini berperan penting dalam memastikan rencana kerja yang disusun mencerminkan kebutuhan masyarakat secara nyata," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan