Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT GA Indonesia Sung Song Wook dan Wiraswasta Agus Subarkah pada Selasa (10/12).

Keduanya diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di lingkungan Kementerian Kesehatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama SSW dan AS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Dalam konferensi pers penahanan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik pada 1 November 2024, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membeberkan ihwal rasuah ini terjadi.

BACA JUGA:Kecam Penyekapan Ibu dan Bayi di Babel, Sahroni: Tidak Manusiawi!

Kasus ini bermula saat Shin Dong Keun selaku Direktur Utama PT Yonsin Jaya (YJ), perusahaan yang mewakili para produsen APD, menunjuk PT PPM sebagai distributor resmi APD selama dua tahun, Maret 2020.

Selain itu, PT GA Indonesia (GAI) selaku produsen APD juga menunjuk PT PPM sebagai distributor resmi APD selama dua tahun.

"Pada 20 Maret 2020, Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes membeli APD sebanyak 10.000 pcs dari PT PPM dengan harga Rp379.500/set pada awal Covid-19," jelas Nurul Ghufron.

Satu hari berikutnya, TNI atas perintah Kepala BNPB saat itu mengambil APD dari produsen APD milik PT PPM di Kawasan Berikat, dan langsung mendistribusikan ke 10 provinsi dengan tidak dilengkapi dokumentasi, bukti pendukung dan surat pemesanan.

BACA JUGA:Alokasi APBN Terbesar Untuk Pendidikan, Bukan Pertahanan

Pada 22 Maret 2020, Shin Dong Keun dan Satrio selaku Dirut PT EKI menandatangani kontrak kesepakatan sebagai authorized seller APD sebanyak 500.000 set dengan nilai tergantung nilai tukar dolar saat pemesanan.

Selanjutnya, 23 Maret 2020, PT PPM dan PT EKI menandatangani kontrak kerja sama distribusi APD dengan margin 18,5 persen diberikan kepada PT PPM. 

Selang satu hari, dalam rapat, Harmensyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BNPB melakukan negosiasi harga APD dengan Satrio agar diturunkan dari harga US$60 menjadi USD50.

Penawaran tersebut tidak mengacu pada harga APD (merek yang sama) yang sebelumnya dibeli Kemenkes, yaitu sebesar Rp370.000 per unit.

Tag
Share