Kecam Penyekapan Ibu dan Bayi di Babel, Sahroni: Tidak Manusiawi!

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengecam tindakan pelaku penyekapan ibu dan bayi-foto :jpnn.com-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengecam tindakan pelaku penyekapan ibu dan bayi berinisial NA (22) dan bayinya NO (1 tahun 2 bulan) di areal perkebunan kelapa sawit PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM), Kabupaten Bangka, Babel.

Kasus itu sebelumnya viral di media sosial lantaran penyekapan diduga dilakukan di bekas kandang anjing.

Konon penyekapan itu terjadi lantaran suami NA yang merupakan sopir truk, diduga mencuri BBM jenis solar milik perusahaan.

Sahroni mengapresiasi atensi Polda Bebel yang bergerak cepat mengusut kasus itu dan menetapkan dua tersangka.

BACA JUGA:Kotak Kosong Menang di 2 Daerah, 115 Hasil Pilkada Berpotensi Gugatan

Selain itu, dia meminta kepolisian bersama pemda setempat memberikan sanksi keras kepada pihak perusahaan yang terlibat penyekapan.

"Kejadian ini merupakan kelalaian fatal yang berujung pelanggaran HAM, perusahaan harus mempertanggungjawabkan itu. Masa iya SOP perusahaan ngaco seperti itu, sampai bayi ikut dikurung segala. Sangat tidak manusiawi," kata Sahroni dikutip dari keterangannya di Jakarta, Selasa (9/12/2024).

Legislator Partai NasDem itu juga meminta polisi menyelidiki aktivitas perusahaan. Sebab, dia khawatir perlakuan biadab serupa kerap terjadi di sana.

"Saya khawatir perlakuan tidak manusiawi seperti ini kerap ‘diwajarkan’ di perusahaan tersebut. Maka dari itu, polisi juga harus mintai keterangan karyawan dan saksi lainnya untuk memastikan keadaan," ujar Sahroni.

Kecurigaan Sahroni beralasan lantaran salah satu tersangka merupakan manajer di perusahaan tersebut.

"Karena kalau oknum manajer sampai tega melakukan seperti itu, patut diduga perlakuan serupa pernah dilakukan juga kepada karyawan lainnya," kata dia.

Sahroni berharap semua pihak yang terlibat dalam kasus penyekapan ibu dan bayi itu untuk diproses hukum pidana.

"Semua yang terlibat penyekapan ini harus diproses dan dipidana, bahkan yang sekadar mengetahui. Karena berarti dia membiarkan adanya kejahatan kemanusiaan yang terjadi di perusahaan tersebut," tutur Sahroni.

 

Tag
Share