Realisasi PBB-P2 Lebong Tahun Ini Tidak Capai 100 Persen
Realisasi PBB-P2 Lebong Tahun Ini Tidak Capai 100 Persen-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan atau PBBP2 masih meninggalkan sisa.
Pasalnya hingga batas akhir pembayaran PBBP2 29 November 2024 lalu, realisasinya baru mencapai angka 87,7 persen.
Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos menjelaskan hingga 29 November 2024, realisasi PBBP2 yang sudah masuk ke kas daerah jumlahnya Rp 2,6 miliar dari target 3,08 miliar. Jika dipersentasikan, realisasi PBBP2 baru mencapai angka 87,7 persen.
"Artinya masih menyisakan sekitar Rp 400 juta dari target yang tersebar di kelurahan dan desa, " kata Mongin.
BACA JUGA:Capaian Realisasi Pembayaran PBBP2 Sudah 89 Persen
Mongin memastikan PBBP2 tersebut masih akan tetap mereka tagih kepada wajib pajak.
Namun sebagai konseskuensinya, wajib pajak yang membayar PBBP2 melebihi batas waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi berupa denda 1 persen dari nilai pajak per bulannya.
"Agar denda tidak semakin besar, kami mengimbau agar wajib pajak bisa segera membayarkan kewajibannya. Mengingat denda akan dihitung dan akan diakumulasikan setiap bulannya, " lanjut Mongin.
Ditambahkannya, tahun ini terdapat 32.332 wajib pajak yang sudah ditetapkan dalam pemungutan PBBP2 tahun 2024 yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:PBBP2 Kelurahan Masih Rendah, BKD Minta Maksimalkan Penagihan
Sejauh ini pembayaran PBBP2 di wilayah kelurahan masih cukup rendah jika dibandingkan pembayaran PBBP2 di wilayah pemerintah desa. Dirinya berharap camat, lurah dan Kades untuk tetap bisa melakukan penagihan kepada wajib pajak yang ada di wilayahnya masing-masing.
"Kami berharap pembayaran PBB bisa dimaksimalkan karena jika tidak dibayar tahun ini akan tetap tercatat dan akan tetap ditagih di tahun-tahun berikutnya, " demikian Mongin.
Diketahui, target PAD dari sektor PBBP2 mengalami kenaikan signifikan dalam APBD Perubahan 2024 menjadi Rp 3,08 miliar.
Kenaikan target PBBP2 dalam APBD Perubahan 2024 tersebut disebabkan oleh penyesuaian tarif sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.