Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati

Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati-foto :jpnn.com-

"Jadi bukti yang dikumpulkan Polda itu selama ini tidak memenuhi syarat-syarat yang diatur Hukum acara bukti permulaan cukup, jadi berarti belum cukup.

Saksi ada tetapi dia tidak melihat, tidak mendengar, tidak mengalami. Saksi-saksinya hanya katanya, 'saya dengar dari si anu, saya dengar dari si anu', katanya lah-katanya lah. Ini namanya testimonium de auditu saksi yang hanya katanya-katanya, ini enggak boleh," tambah Prof Romli. 

 

Tag
Share