Pemerintah Daerah Riau Respon Cepat Usulan Formasi ASN PPPK 2024 dari SNWI

--

Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Provinsi Riau, Eko Wibowo, dengan tegas mendorong pemerintah daerah untuk segera mengajukan usulan formasi PPPK 2024. Dalam menyusun formasi tersebut, sangat penting untuk memastikan inklusifitas bagi guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik).

Ekowi, panggilan akrabnya, mengapresiasi komitmen yang telah ditunjukkan oleh pemerintah pusat melalui kebijakan-kebijakan yang mendukung para honorer.

Meskipun begitu, Ekowi menyampaikan keprihatinannya terhadap komitmen pemerintah daerah yang dinilainya masih setengah hati.

"Kemendikbudristek dan Bapak MenPAN-RB Azwar Anas telah konsisten dalam menyelesaikan permasalahan guru honorer dan tendik di seluruh Indonesia, termasuk di Riau," ungkapnya kepada JPNN.com pada Senin (25/12). 

SNWI berharap agar para pemimpin daerah di Riau segera mengajukan usulan formasi ASN PPPK 2024 untuk guru dan tendik. Mereka berharap agar semua honorer dapat mengubah status mereka menjadi ASN PPPK pada tahun 2024, sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Untuk itu, Ekowi menekankan pentingnya agar proses pengangkatan tidak menjadi suatu hambatan yang rumit. 

"Proses seleksi honorer sebaiknya dilakukan melalui tahap administrasi, karena data yang digunakan harus benar-benar nyata," tandasnya.

Pemerintah pusat dan daerah juga diminta untuk memberikan berbagai kemudahan dan dukungan kepada guru honorer dan tendik. Ekowi berpendapat, "Hormati proses keberlanjutan pengabdian mereka, cukup dengan menyederhanakan proses administratif. Penghargaan ini juga harus diberikan kepada guru honorer dan tendik yang sudah mendekati masa pensiun."

Ekowi mendorong agar pemerintah pusat dan daerah bekerja sama secara sinergis dalam proses pengangkatan guru honorer dan tendik.

"Kerjasama antara pusat dan daerah harus optimal agar proses pengangkatan PPPK dapat berjalan dengan lebih cepat. Jangan sampai terjadi saling lempar tanggung jawab dan mengorbankan nasib honorer," tegaskannya.

Ekowi juga menekankan urgensi pelaksanaan amanat UU ASN di seluruh instansi, sehingga dapat segera menyelesaikan status honorer. Selain itu, perlakuan terhadap PNS dan PPPK juga harus setara, tanpa adanya perbedaan yang tidak adil. (jp)

Tag
Share