Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Dukung Peran Ormas Islam dalam Menekan Tindakan Asusila
Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Dukung Peran Ormas Islam dalam Menekan Tindakan Asusila-foto :media center Bengkulu Utara-
BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Parmin SIP, hadiri pengukuhan pengurus dewan pimpinan daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten BU masa bakti 2024-2029.
Dalam kehadirannya ini, ia mendukung ormas islam di BU guna menjadikan BU daerah religious serta dapat menekan aksi Tindakan asusila yang belakangan ini marak terjadi.
"Kami ikut mendukung permintaan dari Pjs Bupati Bengkulu Utara (BU), Dr Drs Andi Muhammad Yusuf MSi, agar seluruh pengurus lembaga dakwah dari seluruh organisasi Islam yang ada, baik itu LDII, NU maupun Muhammadiyah, agar dapat berkontribusi untuk menekan aksi maraknya tindakan asusila di wilayah Kabupaten BU.
Untuk apa yang menjadi permintaan pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara yang disampaikan langsung Pjs Bupati, kami selaku pihak Legislatif mendukung bahwa baik itu di LDII, NU, Muhammadiyah dan seluruh Ormas Islam untuk dapat berkontribusi menekan maraknya aksi tindakan asusila di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara melalui dakwah," ujarnya.
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Dukung Peluncuran Platform P2KTD oleh Mendes PDT
Ia pun menjelaskan, dukungan penuh ini karena di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara sendiri saat ini untuk kasus tindak asusila menjadi sangat marak.
Sehingga peran penting para dewan dakwah yang berada di seluruh Ormas Islam yang ada harus terus berperan dan tidak henti-hentinya menyebarkan ajaran islam melalui pesan-pesan untuk mengajak manusia lebih baik dan mendapat rahmat dari Allah SWT.
"Dengan adanya langkah konkret ini, saya yakin kekhawatiran dan rasa keprihatinan terhadap degradasi moral dan kasus kriminalitas yang masih marak terjadi di tengah-tengah masyarakat dapat ditekan,"terangnya.
Disamaikannya, bahwa pencegahan tindakan asusila membutuhkan kerjasama lintas sektor, lintas profesi dan juga multidisiplin yang memusatkan keberpihakan kepada penyintas, serta orangtua, lembaga pendidikan formal dan non formal,
BACA JUGA:Seluruh Fraksi DPRD BU Setujui Raperda APBD 2025 jadi Perda
komunitas sosial, pemerintah dan masyarakat termasuk para ormas keagamaan untuk aktif melakukan upaya pencegahan dengan memberikan pendidikan seksual berjenjang sesuai dengan kelompok usia dan tingkat pendidikan.
"Muatan pendidikan seksual dapat diberikan dalam proses belajar dirumah, pembelajaran di kelas, orientasi siswa masuk sekolah dan sosialisasi pendidikan seksual lainnya. .
Tindakan kasus asusila adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi apalagi dilakukan kepada perempuan dan anak karena ketimpangan relasi kuasa yang terjadi, sehingga menjadi tugas kita semua untuk memberikan ruang aman bagi perempuan dan anak.
Dan ini bukan saja tugas pihak pemerintah dan orang tua, namun lintas sektoral dan lintas profesi, termasuk para ormas keagamaan, agar kekerasan seksual terhadap anak ini dapat cegah secara berkelanjutan,"jelasnya.