Pelanggaran Netralitas ASN jadi Temuan Bawaslu dalam Kampanye Akbar Pilkada
Bawaslu Kabupaten Lebong saat mengawasi jalannya kampanye akbar salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong pada 21 November 2024 lalu.-foto :dok Bawaslu Lebong-
Dari jumlah itu, BKN telah meminta Pemkab Lebong untuk segera memberikan sanksi kepada ASN yang sebelumnya dilaporkan melanggar netralitas.
Hanya saja dari 86 ASN di lingkungan Pemkab Lebong yang sudah disampaikan Bawaslu Lebong ke BKN, baru 2 ASN yang diturunkan BKN ke Pemkab Lebong untuk ditindaklanjuti. Keduanya adalah BMD dan AA.
Dalam hal ini Pemkab Lebong diberikan waktu 14 hari guna menindaklanjuti surat BKN tersebut.