Bawaslu Lebong Imbau Paslon Pilkada Tertibkan APK Jelang Masa Tenang

Bawaslu Kabupaten Lebong mengingatkan Paslon Bupati dan wakil Bupati Lebong dan Gubernur dan Wakil Gubenur Bengkulu untuk menertibkan APK secara mandiri-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO – Masa tenang Pilkada 2024 semakin dekat. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong mengingatkan seluruh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lebong serta Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri. Langkah ini dilakukan menjelang akhir masa kampanye pada 23 November 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama, S.TP, M.AP, menegaskan bahwa mulai 24 November 2024, tidak boleh ada APK yang masih terpasang. Oleh karena itu, Bawaslu akan menyurati setiap Paslon untuk memastikan penertiban dilakukan sebelum masa tenang dimulai.

“Kami mengimbau Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lebong, serta Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, agar menertibkan APK secara mandiri sebelum masa tenang. Kampanye berakhir 23 November, dan 24 November sudah tidak boleh ada APK yang terpasang,” ujar Acep.

Selain mengimbau penertiban mandiri, Bawaslu Lebong juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

BACA JUGA:Kembali Merugikan Warga! Alat Peraga Kampanye Caleg PKS Tumbang Menimpa Kendaraan Mobil Salah Satu Warga Banyu

Tim gabungan ini akan bertugas melakukan penertiban APK yang masih terpasang selama masa tenang.

“Pada 24 November, tim penertiban akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan tidak ada APK yang melanggar aturan. Jika masih ditemukan APK yang terpasang, kami akan mengambil langkah tegas dengan menurunkan secara paksa,” tambahnya.

Acep juga menekankan bahwa APK yang dibongkar paksa oleh petugas tidak akan dikembalikan kepada Paslon. Hal ini menjadi sanksi bagi mereka yang tidak mematuhi aturan.

“Jika APK ini terpaksa dibongkar oleh petugas, maka Paslon tidak diperbolehkan mengambil kembali APK tersebut. Oleh karena itu, kami sangat berharap Paslon dapat menertibkan APK secara mandiri sebelum masa tenang dimulai,” tegasnya.

Langkah Bawaslu Lebong ini bertujuan untuk menciptakan suasana Pilkada yang tertib dan kondusif sesuai dengan aturan yang berlaku. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama demi kelancaran proses demokrasi di Kabupaten Lebong.

Tag
Share