Final, 169 Pemilih Pindah Masuk dan 154 Pemilih Pindah Keluar
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lebong, Rio Arianugraha, SP -foto :tangkapan layar-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- - Layanan pindah memilih bagi pemilih telah resmi berakhir pada 20 November 2024. Berdasarkan data KPU Kabupaten Lebong, terdapat 169 pemilih pindah masuk ke Kabupaten Lebong dan 154 pemilih pindah keluar.
"Pada tahap kedua, ada 25 pemilih yang pindah masuk dan 44 pemilih pindah keluar. Secara keseluruhan, ada 169 pemilih pindah masuk dan 154 pemilih pindah keluar," ungkap Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lebong, Rio Arianugraha SP.
Ia menjelaskan pada DPTb tahap kedua, KPU hanya melayani pindah memilih bagi mereka yang memenuhi 4 kriteria.
Diantaranya, pemilih yang dirawat atau mendampingi, pemilih yang ditahan di rutan atau Lapas, pemilih yang bertugas saat hari pemungutan suara dan pemilih yang tertimpa bencana.
BACA JUGA:DPTb Tahap Pertama : 144 Pemilih Pindah Masuk, 110 Pindah Keluar,
"Pemilih yang masuk dalam DPTb ini sudah dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diperlukan. Misalnya pemilih yang bertugas di luar daerah, maka harus dilengkapi dengan surat tugas yang bersangkutan," jelasnya
Sebelumnya, KPU Kabupaten Lebong telah menetapkan 81.993 warga masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024.
Adapun 81.993 pemilih yang masuk dalam DPT ini terdiri dari 41.711 pemilih laki-laki dan 40.282 pemilih perempuan yang tersebar di 186 Tempat Pemungutan Suara (TPS).