Polisi Limpahkan Pelaku Cabul Anak Kandung ke Jaksa

BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pelaku tersangka pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial PA (56) warga Air Sebayur, dilimpahkan pihak kepolisian ke pihak Kejaksaan.

Pelimpahan ini langsung dilaksanakan oleh Satreskrim Polsek Ketahun yang telah melakukan serah terima Tsk beserta barang bukti (BB) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur.

"Pelaku dalam tuntutan maksimal 15 tahun penjara, namun karena dalam perbuatan ini Tsk adalah bagian dari orang terdekat korban (ayah kandung) maka dari tuntutan maksimal itu akan ditambah 1/3-nya," ujar Kapolsek Ketahun, Iptu Khalid Wahyudi, SH.

Baca Juga: Satlantas Polres BU Amankan Truk dan Pengemudi Tanpa TNKB

Dijelaskan Kapolsek, dalam proses serah terima sudah dilakukan, maka Tsk akan segera diadili melalui meja hijau.

Ia pun memastikan dalam penanganan perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ini pihaknya tidak akan pandang bulu.

Siapapun yang terbukti melakukan tindakan keji tersebut akan diproses dan dihukum setimpalnya.

"Kita harapkan tuntutan JPU nanti bisa maksimal. Sehingga ada efek jera bagi pelaku. Kami berharap, kasus serupa tidak terulang lagi. Mari kita jaga dan lindungi anak-anak kita dari segala bentuk ancaman yang dapat merusak masa depannya. Sekali lagi kami pastikan, siapapun yang terbukti melakukan tindak asusila atau kekerasan seksual terhadap korbannya yang masih dibawah umur akan kita tindak dan proses secara maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku," demikian Kapolsek.

Diketahui, dalam perkara ini Tsk dikenakan dengan Pasal tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Sub Pasal 81 ayat (2) Sub Pasal 81 ayat (3) Sub Pasal Ayat 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Sub Pasal 82 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan