Jumat, 15 Nov 2024
Network
Beranda
Berita Utama
Bengkulu Utara
Nasional
Pendidikan
Lifestyle
Olahraga
Tubei
Lainnya
Terkini
Berkah Jumat
Berkah Ramadhan
Network
Beranda
Nasional
Detail Artikel
8 Orang Tewas Gegara Menerobos Palang Perlintasan Kereta Api Daop 2 Bandung
Reporter:
|
Editor:
|
Minggu , 10 Nov 2024 - 23:41
8 orang tewas gegara menerobos palang perlintasan kereta api daop 2 bandung bandung.radarlebong.bacakoran.co - manager humas pt kai daop 2 bandung ayep hanapi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih disiplin, terutama saat melintasi perlintasan sebidang. pasalnya, pt kereta api indonesia (kai) daop 2 bandung mencatat kejadian tertemper kendaraan di perlintasan sebidang dari januari-oktober 2024 sebanyak 18 kejadian, dengan jumlah korban tujuh luka-luka dan delapan orang meninggal dunia. “pt kai daop 2 bandung mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," kata ayep, minggu (10/11). sesuai uu nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. baca juga:hari pahlawan nasional: kai ajak puluhan anak fashion show di lrt jabodebek adapun dalam uu 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api. sementara sesuai pm 36 tahun 2011 tentang perpotongan dan/atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain pada pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas. tak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tetapi juga dapat merugikan pt kai. tidak jarang perjalanan ka lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas kai yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang. baca juga:ini omongan kapolri soal polisi terlibat narkoba, siap-siap saja untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan. pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. hal tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah no 72 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kereta pasal 110 ayat 4. “perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya ka. maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan ka,” jelasnya. selain itu, pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang. sedangkan rambu-rambu “stop” yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan. untuk itu, pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di pelintasan sebidang. dan bagi pejalan kaki, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas. di samping itu, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi perlintasan sebidang. “melihat kejadian kecelakaan tersebut tentunya dapat menjadi perhatian masyarakat bahwa masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan, sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan, mengingat saat ini pt kai juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan ka. untuk itu masyarakat kami imbau untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang,” serunya.
1
2
»
Tag
# kereta api daop 2
# bandung
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Radar Lebong, Senin 11 November 2024
Berita Terkini
Honda Stylo 160 vs Vario 160: Mana yang Lebih Baik untuk Anda?
Terkini
40 menit
Alergi Dingin Mengganggu? Ini Dia Cara Medis dan Cara Alami untuk Mengatasinya!
Terkini
42 menit
Pengenalan tentang alergi dan penanganannya dengan obat alami
Terkini
44 menit
Cara Menghilangkan dan Mengobati Biduran di Rumah Hingga Perawatan Dokter, Ini Kata Ahli Kulit
Terkini
46 menit
7 Bahaya Makan Buah Naga Berlebihan, Tidak Aman untuk Penderita Penyakit Ini
Terkini
49 menit
Berita Terpopuler
Indonesia Siap Hadapi Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Kevin Diks Akan Perkuat Timnas Garuda
Olahraga
11 jam
Sony Umumkan PS5 Pro! Apakah Konsol Ini Worth It untuk Penggemar Game?
Terkini
11 jam
Rakit PC 15 Juta atau PS5 Pro, Mana yang Lebih Worth It?
Terkini
11 jam
Konsumsi Kentos Kelapa untuk Kesehatan Optimal, Ini Cara Terbaiknya
Terkini
7 jam
Maling Ratusan Ekor Ikan, 2 Warga Diringkus Polisi
Berita Utama
1 jam
Berita Pilihan
Kabar Bahagia, Kaesang Pangarep & Erina Gudono Lahirkan Bayi Perempuan Bernama Bebingah Sang Tansahayu
Berita Utama
1 bulan
Bahaya Terbesar Aplikasi Temu: Analisis Mendalam
Terkini
1 bulan
Kelulusan Pasca Sanggah Seleksi Administrasi Pengadaan CPNS Lebong 2024
Berita Utama
1 bulan
Sudah Diundi, Ini Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wabup Pilkada Lebong 2024
Terkini
1 bulan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 di Lingkungan Pemkab Lebong
Terkini
1 bulan