KPK Memburu Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Wahai Paman Birin, di Mana Kau?
KPK Memburu Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Wahai Paman Birin, di Mana Kau?-foto :jpnn.com-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (8/10) mengumumkan penetapan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalsel.
Paman Birin, panggilan akrab Sahbirin, ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.
KPK telah melakukan pencarian terhadap Sahbirin Noor ke sejumlah lokasi. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum diketahui keberadaannya.
"SHB tidak diketahui keberadaannya, meskipun KPK telah melakukan upaya pencarian ke beberapa lokasi," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/11).
BACA JUGA:Bantah Terlibat Bisnis Judi Online, Budi Arie Sesumbar Siap Diperiksa Polisi
Budi mengatakan Sahbirin juga tidak diketahui keberadaannya bahkan saat sidang praperadilannya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11).
Paman Birin diketahui telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. Namun, yang bersangkutan tetap tidak menunjukkan dirinya.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya.
Namun, Paman Birin masih belum ditemukan.
BACA JUGA:Komisi III Minta Bareskrim Terus Konsisten Berantas Narkoba
Penyidik komisi antirasuah saat ini sedang memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan soal keberadaan Sahbirin Noor.
Para saksi yang dipanggil berasal dari sejumlah kalangan, mulai dari sopir Sahbirin, pihak swasta, hingga pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Selain Sahbirin Noor, tersangka lain dalam perkara tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).
Selain itu, masih ada dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).