259 Surat Suara Rusak, 674 Lembar Kurang Kirim
Sortir: Proses sortir dan pelipatan surat suara Pilkada 2024 yang dilaksanakan KPU Lebong.-(amri/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dari hasil proses sortir dan lipat surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebong yang dilaksanakan KPU Lebong diketahui terdapat 259 lembar surat suara rusak dan 674 lembar surat suara kurang kirim dari pihak penyedia.
"Jumlah kekurangan surat suara yang sudah kita sampaikan ke pihak penyedia sebanyak 933 surat suara. Jumlah itu diperoleh dari jumlah surat suara rusak dan kekurangan kirim," kata Ketua KPU Lebong Yoki Setiawan, S.Sos.
Dijelaskannya, 259 surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati Lebong yang dinyatakan rusak dipastikan sudah sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan.
Baca Juga: KPU Gelar Rakor Matangkan Debat Cabup-Cawabup
Seperti surat suara yang mengkerut, sobek hingga ada surat suara yang memiliki noda tinta.
Surat suara yang rusak itu dipastikan tidak akan digunakan pada Pilkada 2024 mendatang.
Sementara itu setelah menuntaskan proses sortir dan lipat surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati Lebong, proses sortir dan lipat dilanjutkan untuk surat suara gubernur dan wakil gubernur Bengkulu.
"Insyallah besok (hari ini, red) sudah selesai dan hasilnya bisa segera diketahui dan selanjutnya dilaporkan ke KPU Provinsi Bengkulu " singkat Yoki.
Dalam proses sortir dan lipat surat suara ini KPU Lebong melibatkan 40 orang dengan upah Rp 159 per lembar surat suara.
Diketahui jumlah surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati Lebong yang dicetak jumlahnya yaitu sebanyak 86.129 lembar.
Rinciannya 84.129 surat suara yang akan digunakan pada hari H pemungutan suara, yang diambil dari jumlah DPT yakni 81.993 pemilih ditambah 2,5 persen dari jumlah DPT per TPS.
Kemudian ditambah 2.000 lembar surat suara yang disiapkan untuk mengantisipasi terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU).